by

10 Propemperda Thn 2020 Disetujui DPRD Kota Depok

Sambutan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna

SUARAJABARSATU.COM | DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Kota Depok, persetujuan 10 Propemperda tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019).

Adapun 10 rancangan peraturan daerah yang telah dibahas Badan program pembentukan peraturan daerah yaitu:

1). Rancangan peraturan daerah tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah,

2). Restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan,

3). Raperda pedoman kerja RT, RW, dan LPM.

4). Raperda penyelenggaraan kearsipan.

5). Raperda kerjasama daerah.

6). Raperda perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah.

7). Raperda pengelolaan pasar rakyat.

8). Raperda perubahan tentang restribusi pelayanan pasar,

9). Raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

10). Raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membahas program peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Depok.

”Tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan,” tutur Pradi.

Dikatakannya, pembentukan peraturan daerah seharusnya mengikuti tata aturan dan membuka luas partisipasi masyarakat.

Lanjut Pradi, ” Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2020,” ./Hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed