by

Cetak Guru Profesional, Pemerintah Optimalkan Program Peningkatan Profesi Guru

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG, DISDIK JABAR – Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Paristiyanti Nurwardani mengatakan, sertifikasi pendidikan merupakan indikator bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan lolos uji kompetensi untuk menjadi guru profesional. Sedangkan sertifikat kompetensi keahlian merupakan indikator bahwa guru vokasi tersebut ahli dalam bidang vokasi. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru di Indonesia.

Paristiyanti menjelaskan, untuk bisa bersaing di era revolusi industri 4.0, diperlukan inovasi agar calon guru profesional sudah terpapar teknologi informatika sejak dini dan menggunakan teknologi dalam proses pembelajaran. Kemenristekdikti terus berupaya menambah jumlah guru bidang vokasi atau SMK melalui program Peningkatan Profesi Guru (PPG).

Program tersebut, lanjutnya, sesuai Permenristekdisdik Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. “Program PPG prajabatan ini diperuntukkan bagi lulusan yang memiliki latar belakang beragam, yakni lulusan S-1 kependidikan atau S-1 nonkependidikan atau D-4 (yang belum/tidak menjabat sebagai guru sekolah),” ucapnya di ruang kerjanya, Kamis (12/9/2019) seperti diwartakan Pikiran Rakyat.

Ia menyatakan, program PPG diharapkan dapat melahirkan guru profesional sesuai perkembangan revolusi industri 4.0. Pasalnya, profesionalisme guru di Indonesia harus mampu menjawab tantangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada perubahan pola pembelajaran serta meningkatkan kreativitas siswa dalam pembelajaran. “Sehingga, lulusan SMK mampu memiliki keahlian sesuai perkembangan industri,” katanya.

Masih menyitat Pikiran Rakyat, SMK di Indonesia masih kekurangan sekitar 159.000 guru untuk mengajar di sekolah vokasi di berbagai wilayah. Sebagain besar guru vokasi atau SMK yang ada saat ini masih belum cukup profesional. Hal tersebut tercermin dari tingginya jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat kompetensi keahlian.

Kekurangan Guru Jadi Perhatian Mendikbud

Kondisi kekurangan guru SMK ini, mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menurut Mendikbud, Muhadjir Effendy, kebutuhan guru produktif akan ditutupi secara bertahap hingga 2024. Guru produktif adalah mereka yang ahli di luar mata pelajaran agama (guru normatif) dan bahasa atau pengetahuan umum (guru adaptif).

Mendikbud menjelaskan, untuk menutupi kekurangan tersebut, Kemendikbud meminta Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk memprioritaskan guru dengan keahlian khusus dalam merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di antaranya, guru yang memiliki kompetensi bidang kemaritiman dan otomotif yang menjadi fokus revitalisasi SMK.

Merekrut guru dengan keahlian khusus atau produktif, tambahnya, bisa melibatkan pihak industri dan praktisi profesional di bidangnya masing-masing. “Tapi, saya merekomendasikan sebaiknya PPPK diisi oleh praktisi yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Namun, mereka tidak akan mau diangkat jadi PNS. Misalnya, pelaut yang ingin istirahat melaut atau seniman yang sedang istirahat berkarya, mereka mau dikontrak satu atau dua tahun,” ungkap Muhadjir.

Untuk menjadi guru, lanjutnya, para praktisi tetap harus mengantongi sertifikat yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Mencari guru produktif cukup susah karena guru lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagian besar masih kategori guru normatif dan adaptif. Ia berharap, Kemenristekdikti serius membenahi LPTK dengan mencetak guru yang sesuai kebutuhan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed