by

Diindikasi Iklannya Merendahkan Profesi Guru, Hago Indonesia Memohon Maaf

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG – Hago Indonesia memohon maaf atas penayangan iklan yang diindikasi merendahkan profesi guru. Pihak Hago menjelaskan, konten terkait sudah dihapus dari seluruh kanal televisi dan akun resmi sejak Senin (13/5/2019).

“Kami meminta maaf kepada semua pihak, terutama kepada para guru Indonesia,” tulis pihak Hago Indonesia di laman resminya, Selasa (14/5/2019).

Pihak Hago menjelaskan, ide iklan tersebut ingin menggambarkan bahwa bermain game dapat membantu semua orang dari berbagai latar belakang untuk membangun interaksi sosial yang menyenangkan. “Kami sadar, pesan ini tidak tersampaikan dengan baik,” katanya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan evaluasi internal agar kejadian tersebut tidak terulang di masa mendatang. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama masukan dari publik yang membantu kami untuk terus belajar menjadi yang lebih baik guna memberikan pengalaman terbaik dan mendidik terhadap pengguna,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dewi Sartika menyayangkan penayangan iklan gameHago. Menurutnya, tayangan iklan tersebut tidak mendidik dan tidak layak disaksikan oleh masyarakat, terutama peserta didik. “Guru adalah profesi mulia. Sebagai ujung tombak pendidikan, kita perlu menghormati dan dijaga marwahnya,” ujar Kadisdik.

Kadisdik berharap, stasiun televisi dan produser iklan game Hago mengikuti aturan sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Diharapkan semua pihak dapat menyikapinya dengan bijak dan proposional,” tegasnya.

Diberi Sanksi

Di tempat terpisah, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Nuning Rodiyah meminta lembaga penyiaran yang menayangkan iklan komersial Hago untuk segera menghentikan siaran iklan tersebut mulai Selasa (14/5/2019) ini. Iklan tersebut dinilai tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat.

Menurut Nuning, iklan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat 4 Huruf h yang di dalamnya menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

“Dalam iklan tersebut, ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk kelas secara spesial karena murid tersebut menang dalam permainan game dengan guru,” kata Nuning, seperti dilansir dari kpi.go.id.

Selain meminta berhenti, lanjut Nuning, KPI juga memberikan sanksi teguran tertulis pada lembaga penyiaran yang menayangkan iklan Hago. Lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi teguran, antara lain MNCTV, RCTI, NetTV, SCTV, TransTV ,dan Trans 7.

Nuning menegaskan, setiap iklan meskipun sudah memenuhi syarat administratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), namun secara substansi iklan harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat. “Apalagi setting cerita iklan tersebut ada di lembaga pendidikan,” tegasnya./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed