by

DINAS TENAGA KERJA AKAN MELAKUKAN PENGAWASAN TENTANG PENETAPAN UMK TAHUN 2019

SUARA JABAR SATU.COM | KOTA SUKABUMI – Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, akan berupaya optimal melakukan pengawasan dan pemantauan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, tentang penetapan UMK (Upah Minimum Kota) Tahun 2019 oleh Gubernur Jawa Barat, yakni sebesar Rp. 2.331.752,00. Tapi menurut PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Dra. Hajah Iyan Damayanti, M.Si., hingga saat ini belum ada perusahaan di Kota Sukabumi yang mengajukan penangguhan UMK tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi menganggap, bahwa seluruh perusahaan di Kota Sukabumi yang jumlahnya mencapai 520 perusahaan menyepakati dan menyetujui penetapan UMK tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh dan taat terhadap penetapan UMK tersebut. Untuk itu, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Sukabumi, agar membayar UMK kepada para karyawannya, sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan UMK Tahun 2019. yakni sebesar Rp. 2.331.752,00.

Ditandaskannya, apabila ada perusahaan di Kota Sukabumi yang tidak patuh dan taat terhadap penetapan UMK tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan menindak secara tegas dan memberi sanksi, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Selain itu, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi meminta kepada seluruh karyawan perusahaan di Kota Sukabumi, apabila perusahaannya tidak membayar upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, agar segera melaporkannya ke Badan Pengawas Ketenagakerjaan melalui Serikat Buruh Kota Sukabumi, atau bisa menghubungi langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, untuk ditindaklanjuti dalam bentuk mediasi dengan perusahaan tersebut, supaya dapat memenuhi kewajiban kepada para karyawannya.

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi mengungkapkan, pihaknya senantiasa melakukan mediasi dengan perusahaan khususnya yang berkaitan dengan aduan dari karyawan terhadap perusahaannya, diantaranya mengenai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh perusahaan atau mengenai kesejahteraan para karyawannya. Diungkapkan pula, dalam setiap bulannya ada 2 sampai dengan 5 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya, berkaitan dengan PHK secara sepihak oleh perusahaan, serta masalah kesejahteraan karyawan dan yang lainya./hendra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed