by

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Keuangan APBD TA. 2019 dan 6 Raperda Kota Depok.

SUARA JABAR SATU.COM | DEPOK (31/10) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Keuangan APBD Kota Depok TA. 2019 dan 6 Raperda Kota Depok dan Jawaban Walikota Depok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok yang disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (31/10/2018).

Pertama. Raperda Bantuan Hukum terhadap masyarakat miskin. Kedua, Raperda barang milik daerah. Ketiga, Raperda pencabutan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang izin gangguan. Keempat, Raperda Perubahan Peraturan daerah nomor 12 tahun 2013 tentang pemberdayaan dan pengembangan Koperasi. Kelima, Raperda Perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. dan Keenam, Raperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan dan kebersihan, selain itu Fraksi menyampaikan pandangannya kepada Pemerintah Kota Depok antara lain, peningkatan kesejahteraan sosial dan SDM, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan besaran Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) Kota Depok, diruang rapat sidang paripurna, DPRD Kota Depok.

Agenda dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) H. Muhammad HB, menyampaikan Pandangan umum terhadap 6 Raperda Kota Depok diantaranya yaitu : Pengelolaan barang aset milik daerah agar lebih baik dan akuntabel, maka perlu adanya kebijakan tempat barang milik daerah yang lebih maksimal, database yang akurat untuk aset dan nilai aset, aset barang daerah harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, penanganan secara optimal dan profesional dari awal sampai akhir untuk masyarakat miskin dan kurang mampu harus bisa mendapatkan bantuan berkekuatan hukum tetap di pengadilan. Pandangan umum Tentang pemberdayaan koperasi akan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Tentang izin gangguan, dia mengatakan, tatacara izin gangguan dengan menindak lanjuti peraturan surat edaran menteri dalam negri, maka perda kota depok nomor 17 tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dan di cabut beserta aturan lainnya. Tentang pengelolaan sampah, menetapkan retribusi layanan sampah di masyarakat.

“, Kami berharap, Pemerintah Kota Depok lebih berkomitmen, dan marilah kita bekerjasama dan bergerak bersama-sama memberikan pemikiran agar Kota Depok lebih maju dan makmur, ” Jelasnya dalam penyampaian Pandum.

Pandum selanjutnya oleh Fraksi (Partai Keadilan Sejahtera) PKS yang dibacakan oleh Tengku Farida Rachmayanti, diawali dengan menyampaikan ucapan turut Belasungkawa kepada seluruh Keluarga para korban musibah atas jatuhnya pesawat lion air JT-610.

Menurutnya, Fraksi PKS lebih fokus terhadap tingkat pemberdayaan SDM di Kota Depok dengan peningkatan daya ekonomi masyarakat mikro dan kepariwisataan, kelengkapan layanan kesehatan daerah, penempatan biaya pendidikan,pengembangan ekonomi dan pengembangan infrastruktur.

agenda selanjutnya Pandum dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Lahmudin Abdullah, ucapan Turut Belasungkawa juga disampaikan kepada Keluarga Korban musibah jatuhnya pesawat lion Air JT-610, yang menurut dia ada beberapa kerabatnya menjadi korban atas musibah tersebut.

Penyampaiannya tentang Pandangan umum terhadap APBD tahun 2019, Fraksi PAN meminta penguatan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur yang nyaman, meminta dalam penyusunan APBD haruslah berpegang teguh pada prinsip-prinsip rasionalitas dan harus tetap merespon kebutuhan masyarakat serta meningkatkan sumber-
sumber pendapatan masyarakat. sedangkan untuk kegiatan hibah bantuan sosial agar kiranya pemerintah melakukan kegiatan yang maksimal. Tentang 6 Perda Kota Depok, hal tersebut sebagai merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tingkat pusat yang harus disesuaikan.

Berikutnya, Pandangan umum Raperda Kota Depok fraksi Golongan Karya (GOLKAR )terhadap Nota keuangan Pendapatan Daerah (PAD) serta tingkat besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun sebelumnya yang dibacakan Tadjudin Tabri menyebutkan, sejak tahun anggaran 2018 Silpa Kota Depok di prediksi mencapai      Rp. 600 milyar, angka ini naik dari tahun sebelumnya. Sedangkan angka Silpa tertinggi pernah terjadi pada tahun 2015 pada saat Walikota dijabat Nur Mahmudi, Silpa mencapai 1 triliun.

“dari tahun ke tahun selalu ada silpa, jangan Silpa dianggap hal lumrah dan dimaklumi,” ujarnya.

Lebih lanjut Tadjudin memaparkan, adanya Silpa menunjukan lemahnya perencanaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan. Dia berharap di tahun depan Silpa dapat diserap ke semua dinas dengan pencapaian hasil sesuai perencanaan.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, menyampaikan Pidatonya dalam rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Depok. Usai penyampaian tanggapan dari tiap-tiap Fraksi, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyampaikan jawaban Pemerintah Kota Depok atas tanggapan Pandangan Umum tiap-tiap Fraksi DPRD Kota Depok dengan menyambut baik atas yang disampaikan kepada Pemkot Depok terhadap nota keuangan APBD tahun 2019 serta tanggapan positif tentang perubahan 6 Raperda Kota Depok./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed