by

Dua Permintaan Tenaga Administrasi dan Guru Honorer Ini Ditindaklanjuti oleh Pemerintah Jabar

SUARA JABAR SATU.COM | BANDUNG – Sekitar 50 tenaga administrasi dan guru honorer Jawa Barat membacakan maklumat guru dan tenaga administrasi sekolah honorer Jawa Barat di depan Gedung Kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Guru se-Dunia 2018 yang jatuh pada 5 Oktober ini. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi memaparkan tindak lanjut permintaan guru honorer terkait dengan dua hal. Diantaranya, pertama adalah aspek legalitas dan yang kedua kenaikan honorarium. Sebelumnya, hal ini telah dibahas pada pertemuan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan perwakilan guru honorer di Jawa Barat.

“Untuk aspek legalitas, pada intinya untuk mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK, yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan, dan untuk dapat tunjangan profesi guru. Insyallah, bias diproses oleh kepala dinas pendidikan atas nama gubernur,” ujar Hadadi saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan, Jalan Dr. Radjiman, Kota Bandung.

Hadadi mengatakan, legalitas para guru honorer kali ini sedang di proses. SK yang akan diterima, sekarang sedang diverifikasi oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Tentunya, ia akan terus mengawal proses tersebut hingga SK sampai pada para guru honorer yang berhak mendapatkannya. Selain SK yang dikeluarkan untuk guru honorer. Hadadi menjelaskan, terdapat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. P3K ini, diperuntukan bagi guru honorer yang usianya diatas 35 tahun.

Yang kedua, keinginan para guru honorer adalah kenaikan honorarium. Sebelumnya, para guru honorer mendapatkan honorarium sebesar RP 85.000 perjam, pertatap muka. Hadadi mengatakan, sekarang ini mereka sedang menghitung kemampuan APBD untuk kemungkinan kenaikan honorarium. Hal tersebut tentunya tidak bias langsung dieksekusi.

“Sesuai dengan yang disampaikan gubernur tentang kenaikan honor, tentunya harus dipelajari dulu kemampuan keuangannya. Selama keuangan APBD Provinsi Jawa Barat memungkinkan, insyaallah, tetapi jika tidak, akan ada opsi lainnya,” ujar Hadadi.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan mengatakan ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam acara ini, tuntutan tersebut adalah angkat tenaga guru honorer dan tenaga administrasi sekolah menjadi CPNS dengan merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 ASN dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 36 Tahun 2018 dengan maksimal peserta seleksi CPNS berusia 45 Tahun.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah untuk guru honorer yang tidak bisa mengikuti CPNS untuk diberikan SK status guru honorer tetap daerah sehingga dapat diikutsertakan sertifikasi guru. Sedangkan, bagi tenaga administrasi sekolah dan guru honorer yang tidak lolos menjadi CPNS diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan memprioritaskan usia yang lebih tua. Tuntutan terakhir adalah bagi guru dan tenaga administrasi sekolah honorer diberikan gaji dari pda/sekolah/yayasansesuai dengan UMP/UMK sekurang-kurangnya pada APBD 2019. (Disdik Jabar ) hdr/.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed