by

Gubernur: Kebijakan Pembebasan Iuran Bulanan akan Berpayung Hukum

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG, DISDIK JABAR – Kebijakan pembebasan iuran bulanan di sekolah sudah dikunci di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS). Besaran anggarannya akan dibahas di peraturan daerah (perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. “Setelah itu, dilanjutkan dengan aturan teknisnya di peraturan gubernur (pergub),” katanya saat ditemui di Universitas Widyatama, Selasa (3/9/2019) seperti diberitakan Pikiran Rakyat.

Ia memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan membuat aturan tersendiri terkait pelaksanaan kegiatan ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai rencana pemerintah. “Ini baru satu tahap, pergub di tahap ketiga,” tuturnya.

Pernyataan Gubernur itu menanggapi kelompok masyarakat pegiat pendidikan yang menginginkan payung hukum atas kebijakan iuran bulanan (dahulu disebut sumbangan pembinaan pendidikan, red) untuk sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) di Jabar.

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Dewi Subawanto mengapresiasi niat baik Pemprov Jabar tersebut. “Kami berharap, selanjutnya dibuatkan aturan sebagai payung hukum bagi sekolah, sebagai pergub atau perda,” ucap Dewi.

Ia mengatakan, aturan ini untuk menjamin kepastian pembebasan iuran bulanan. Bagi sekolah, aturan itu juga menjadi pedoman pelaksanaan. “Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan, ” ujarnya./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed