by

Kadisdik: Pungutan Biaya Tidak Boleh Dipatok Nominal

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG, DISDIK JABAR – Sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi Sartika. Menurutnya, sekolah masih diperbolehkan memanfaatkan sumber dana lain dalam pelaksanaan pendidikan, namun tidak boleh lagi mematok nominal tertentu kepada orang tua.

“Sumber pendanaan lainnya tidak boleh dipatok. Itu kesempatan. Kalau tidak sanggup (membayar), ya tidak boleh dipaksa,” ungkap Kadisdik saat ditemui di Universitas Widyatama, Selasa (3/9/2019) seperti diwartakan Harian Pikiran Rakyat.

Kadisdik mengatakan, jika pendanaan dari pemerintah sudah cukup, diharapkan sekolah tak perlu lagi meminta pungutan kepada siswa. Sekolah bisa mengoptimalkan sumber pendanaan lain untuk keperluan lain, misalnya investasi.

Besaran iuran yang digratiskan, lanjutnya, berbeda-beda berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah. Klaster 1 untuk sekolah menengah atas (SMA) memiliki 1 – 12 rombel dan SMK dengan 1 – 24 rombel. Klaster 2 untuk SMA (2 – 24 rombel) dan SMK (1 – 48 rombel) serta klaster 3 untuk SMA yang memiliki lebih dari 24 rombel dan SMK dengan 1 – 72 rombel.

Untuk SMA negeri, tambah Kadisdik, pada klaster 1 mendapatkan Rp 200.000 per siswa setiap bulan, sedangkan untuk SMK Rp 210.000 per siswa/bulan. Sedangkan untuk klaster 2, SMA negeri mendapat Rp 170.000 per siswa/bulan dan SMK negeri mendapat Rp 180.000 per siswa/bulan. Untuk klaster 3, SMA negeri mendapat Rp 150.000 per siswa/bulan dan SMK mendapatkan Rp 160.000 per siswa/bulan. Khusus untuk SLB negeri, mendapatkan Rp 500.000 per siswa/bulan.

Kadisdik menegaskan, pengelolaan keuangan sekolah harus selalu mengacu pada aturan yang ada. “Kami mencoba, kalau hitungannya cukup, ya sudah tidak usah ada pungutan lain,” tegasnya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed