by

Kaget Terkena OTT KPK, Kotjo Mengaku Baru Tahu Larangan Suap

-Hukum, Nasional-2,517 views

SUARA JABAR SATU.COM  |  — Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Johannes Kotjo mengaku kaget saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku baru sadar soal larangan pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Hal ini diakui oleh Kotjo dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/11).

Mulanya, Kotjo mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menghubungi dirinya untuk mampir. Saat itu Eni datang untuk mengucapkan terimakasih karena dirinya membantu dana pemenangan suami Eni, Bupati Temanggung, Muhamad Al Khadziq.

“Pak terimakasih ya, [suami] saya sudah menang,” kata Kotjo meniru ucapan Eni.

Saat itu, Eni sempat meminta bantuan sebanyak Rp10 miliar untuk pemenangan suaminya. Namun Kotjo hanya menyanggupi sebanyak Rp250 juta. Setelah mengucapakan terimakasih, lagi-lagi Eni meminta bantuan kepada Kotjo.

“Pak bisa bantu saya? Saya mau kasih orang yang bantu memenangkan suami saya,” ucap dia.

“Berapa bu?” tanya Kotjo.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

“Rp500 juta,” jawab Eni.

“Ya boleh, nanti saya kasih,” kata Kotjo menyanggupi.

Dana itu pun diberi Kotjo kepada Eni melalui sekretarisnya, Tina sebanyak Rp500 juta pada tanggal 13 Juli 2018 di kantornya Graha BIP. Pada saat itu pula, Kotjo terkena OTT oleh KPK. Kotjo mengaku kaget.

“Ya hari itu juga OTT-nya. Kaget saya. Siapa ini? KPK. Salah saya apa?” ujar Kotjo lirih.

Selanjutnya Kotjo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Persidangan terus berlanjut hingga kini ia diperiksa sebagai terdakwa. Berjalannya proses, Kotjo mengakui dirinya bersalah.

“Sekarang saya tahu saya bersalah, kemarin saya tanya saksi ahli. Ya ternyata memang enggak boleh [suap],” tutur dia.

Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.

Kaget Terkena OTT KPK, Kotjo Baru Tahu Larangan SuapMantan Ketua DPR Setya Novanto disebut dijanjikan jatah imbalan dari proyek PLTU Riau-1. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo, yakni eks Ketua Partai Golkar Setya Novanto.//cnnindonesia/ratu