by

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Upal dan Narkotika

-Hukum-1,689 views

DEPOK, Suara Jabar Satu.Com – Kejari kota Depok musnahkan Barang Bukti (BB) yang telah melewati proses persidangan serta mendapat Putusan Hakim Pengadilan Negeri Depok.

Pemusnahan BB dilakukan dihalaman Kejaksaan Negeri Depok kamis (28/12).

Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Depok Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok NO.: /0.2.34/Euh.1/12/2017 tanggal 28 Desember 2017. telah memutuskan atau memerintahkan barang bukti dari 467 perkara juga turut dimusnahkan.

Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika Gold 1 jenis Ganja dengan berat 17.489.4529 gram, Narkotika Gol.1 jenis Shabu, dengan berat Netto ,578,1743 gram, juga uang palsu pecahan, 100 ribu sebanyak 200 lembar, 50 ribu, sebanyak 1.048 lembar, obat obat terlarang, 216 butir obat merk Tramadol Hel dan 325 butir obat Merk Hexymer Trihexyphenibdyl.

Kesemuanya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar.” seluruh Barang Bukti yang dimusnahkan, sudah melalui proses persidangan dan telah ada putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Depok. Kesemuanya akan dimusnahkan dengan Cara dibakar.” Ujar Kajari Negeri Depok Sufari SH.MH.

Acara pemusanahan barang bukti disaksikan Teguh Arifiaono Hakim dari PN Depok, AKBP Aris Budima Mewakili Kapolres Depok, M. Rusli Lubis, M.SI, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Depok.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam acara pemusnahan Barang Bukti ini” tambah Kasi Pidum Kejari Depok, Priatmaji D P,SH,MH. dihalaman Kejaksaan Negeri Depok. (Andi/bg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed