by

Ketua Laki Pejuang 45 ; Penyaluran BPNT di Kab.Bogor tidak sesuai aturan, Warga Protes Keras.

SUARAJABARSATU.COM | Kab. Bogor – Penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 dilakukan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret. KPM menerima bansos dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp200 ribu per bulan. Karena dibayarkan sekaligus untuk tiga bulan, maka uang yang diterima KPM senilai Rp600 ribu.

Dikatakan Risma kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam program BPNT agar tidak memaksa masyarakat miskin penerima bantuan untuk mengambil paket-paket sembako seperti beras, sayur, telur dan lain-lain seperti yang terjadi saat ini. “Warga jangan takut, ambil saja tunai, beli sendiri di warung. Warung (agen) tidak boleh memaksa dan tidak boleh memaketkan (membuat paket sembako),” tuturnya.

Risma menambahkan, Kementerian Sosial dalam waktu dekat akan mendorong agar program BPNT diberikan secara tunai dan tidak lagi dibagikan dalam bentuk paket barang kepada masyarakat miskin penerima. Hal tersebut menurut Risma untuk memastikan agar komoditi yang dikonsumsi kualitasnya bisa jauh lebih baik.

Berdasarkan aduan masyarakat desa Sukajaya, perihal BPNT yang disalurkan ada ketidak cocokan pembagian yang disalurkan oleh pemerintahan desa.Senin (28/02)
Kang Joy Ketua Laki Pejuang 45 harus turun gunung ke lokasi dimana BPNT disalurkan oleh setiap Pemerintahan Desa kepada KPM.
” Kami menerima Laporan dari Masyarakat setempat, bahwa penyaluran BPNT tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, maka hari ini kami langsung menujuh lokasi mencari informasi dari masyarakat maupun pejabat yang terkait,perihal hal ini,” kata Kang Joy.

Kang Joy tambahnya lagi ,” kami Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, mendengar bahwa ada pengiringan opini agar masyarakat setelah mendapatkan bantuan agar membeli disalah satu warung yang sudah ditunjuk sebelumnya,” tuturnya lagi.

Akhirnya Ketua Laki Pejuang 45 bersama personil mengadakan Investigasi ke beberapa Desa terkait penyaluran BPNT agar mendapat informasi terkait Ketidak puasan Masyarakat KPM .

Ketua Laki Pejuang 45, didampingi Ketua DPK Kec.Sukajaya, meninjau Pembagian BPNT dilokasi, hasil pantauan yang didapat bahwa masyarakat merasa keberatan dengan pembagian Tunai sebesar Rp.250.000,- sisanya sebesar Rp.350.000,- dalam bentuk beras @ 30Kg (dikemas 3 kantong dengan berat 10kg/kantong).

Kemudian Uang Tunai yang sebesar Rp.250.000,- agar dibelanjakan di Warung yang telah ditunjuk.
Masyarakat penerima BPNT merasa dirugikan mereka merencanakan akan melanjutkan permasalahan ini ke Dewan /DPRD KAB.BOGOR.

LAKI PEJUANG 45 akan mengawal dalam menyukseskan penyaluran bantuan sosial BPNT di Kab.Bogor. ” Telah kita ketahui bersama bahwa disalurkannya bantuan sosial BPNT ini, dalam rangka upaya mendorong dan mendongkrak pendapatan serta perekonomian dan pengentasan kemiskinan, kami akan bersikap tegas apabila ada tidakan yang menyalahi aturan./hendra

Yuuk kita lihat video hasil pantauan Laki Pejuang 45 di beberapa Desa…

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

News Feed