by

Kolaborasi dengan Peneliti Asing Tingkatkan Daya Saing Riset Indonesia

-Nasional, Tekno-3,068 views

SUARA JABAR SATU.COM  |  JAKARTA – Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Muhammad Dimyati menyampaikan, pentingnya peran mitra kerja peneliti asing sebagai wahana untuk meningkatkan posisi daya saing Indonesia.

Tahun 2018, total dana masuk ke Indonesia untuk penelitian asing Rp623 miliar dari 521 penelitian. “Indonesia memerlukan banyak kerja sama penelitian dengan berbagai pihak, termasuk dengan pihak luar negeri agar terjadi kolaborasi riset yang optimal antara peneliti Indonesia dengan peneliti asing. Pemerintah terus meningkatkan layanan dan perlindungan atas kemitraan dengan peneliti asing yang ada di Indonesia,” kata Muhammad Dimyati pada acara Workshop Nasional Mitra Kerja Peneliti Asing di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Dalam workshop dengan mengambil tema “Evaluasi dan Pengukuran Capacity Building Lembaga Mitra Kerja sebagai Dampak Pemberian Izin Penelitian Asing”, Dimyati menyebutkan, peneliti asing dari Amerika Serikat membawa paling banyak dana penelitian, yaitu sebanyak Rp120 miliar, disusul Jepang dengan Rp108 miliar, dan Australia dengan Rp96 miliar.

“Rata-rata setiap peneliti asing memiliki dana Rp1 miliar, dan sebagian membawa peralatan riset sendiri. Sedangkan mitra kerja yang memiliki tugas untuk mendampingi dan bekerjasama dengan peneliti asing yang didampingi memiliki dana pendampingan yang sangat kecil dibandingkan dengan dana yang dimiliki peneliti asing tersebut. Ke depan, alasan keterbatasan dana harus segera diselesaikan agar mitra kerja peneliti asing dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” paparnya.

Menurutnya, tahun 2019, Kemenristekdikti sudah menganggarkan Rp1 miliar untuk mendukung mitra kerja peneliti asing. Dimyati mengharapkan lembaga litbang dan perguruan tinggi meningkatkan dana pendampingan untuk mitra kerja peneliti asing agar penelitian asing dapat lebih bermanfaat bagi mitra kerja peneliti asing itu sendiri, lembaga tempat mitra kerja bekerja, serta bangsa dan negara.

“Nilai manfaat bagi mitra kerja yang tidak dapat diukur dengan mudah, tetapi memiliki dampak yang tinggi dalam suatu kerjasama riset internasional adalah peningkatan kapasitas keilmuan, peningkatan kemampuan menulis karya ilmiah, peningkatan kemampuan manajemen riset, perbaikan ranking institusi dan ranking peneliti, peningkatan jaringan internasional, serta promosi potensi bangsa dan negara ke dunia internasional,” papar Dimyati.

Disebutkan, peneliti asing dan mitra kerja pendamping harus dilindungi agar dapat bekerjasama dengan baik. Untuk itu harus ada peraturan yang wajib ditaati kedua belah pihak secara jelas, terbuka, dan menguntungkan kedua belah pihak.

“Peraturan izin penelitian asing di Indonesia saat ini sudah cukup baik, lebih sederhana, serta lebih singkat prosesnya. Untuk itu, semua pihak, baik peneliti asing maupun mitra kerja  pendamping lokal harus mengikuti peraturan tersebut. Jangan coba-coba ada yang mensiasati aturan tersebut, karena pasti Pemerintah Indonesia akan melakukan law enforcement,” ujarnya.

Ia menambahkan, masalah penegakan hukum terkait penelitian asing akan lebih dipertegas lagi dalam RUU Sistem Nasional Iptek yang sedang dibahas oleh Pemerintah bersama dengan DPR.

Narasumber yang hadir dalam Workshop Nasional tersebut diantaranya Dr. Svann Langguth dari The Embassy of Federal Republic of Germany, Mr. Joshua Lustig dari U.S. Embassy, Prof. Endang Sukara dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dr. Sadjuga mantan Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ristekdikti, dan melibatkan sekitar 400 peserta dari 44 lembaga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed