by

Paripurna DPRD Kota Bekasi Disepakati Perubahan Dua Perda

SUARA JABAR SATU.COM | BEKASI – Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi berlangsung tertib menghasilkan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi pada Senin, (5/11/2018) di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai didampingi para wakil ketua memimpin sidang paripurna. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto, Pj Sekda Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Para Kepala OPD, hingga Camat dan Lurah.

Rapat paripurna digelar setelah memenuhi kuorum kehadiran anggota DPRD Kota Bekasi sebanyak 33 anggota dari total 50 orang anggota total DPRD Kota Bekasi. H Tumai pun mengecek kehadiran para anggota nya berdasar daftar kehadiran.

“Atas keinginan bersama. Kita cek kembali kehadiran untuk benar-benar memenuhi kuorum ,” kata Tumai usai mendapat usulan dari beberapa anggota.

Ketua DPRD kota Bekasi H Tumai melanjutkan sidang paripurna. Setelah pembacaan hasil pembahasan tim badan pembentukan Perda dan keputusan DPRD maka penandatanganan dilakukan kedua pihak.

Keputusan bersama ini adalah Raperda perubahan kedua Raperda Kota Bekasi No 17 tahun 2015 tentang penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi. Raperda keduanya ga ditandatangani bersama Raperda perubahan atas perda No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi.

Kemudian keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Pansus 28 dan 29 untuk selama 30 hari kerja membahas beberapa Raperda. Pansus 28 mendapat tugas membahas Raperda tentang RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Dan pansus 29 mendapat tugas membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 dan perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.

Selain itu, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi untuk membahas penyertaan modal berupa kendaraan bus untuk angkutan massal (Trans Patriot) Milik Pemkot Bekasi ke BUMD Mitra Patriot sekaligus membahas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan penyertaan modal dilakukan pada PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung multiyers dengan total dana 93 miliar.

” Penyertaan kedua PDAM ini dilakukan karena kita ketahui masih berlangsung proses pemisaan aset,” ungkap Daryanto.

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengawali sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda kali ini.

“Penandatangan ini jadi bagian dari sinergitas yang baik dari penyelenggara pemerintah kota Bekasi” kata Tri.

Kepada pihak media, Tri sempat menjelaskan terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Dan proses itu dia katakan akan terus dilakukan selain konsen pemerintahannya  pada 100 hari kerja Walikota Bekasi  dan Wakil Walikota Bekasi.

“Kita upayakan proses diselesaikan sebelum 2019. Karena bagian dari progam 100 hari kerja. Ada kesempatan dari perhitungan aset yang harus dihitung dari nilai investasi yang sama sama diberikan. Maka kita minta tim independen menghitung dan Rabu esok mereka akan ekspos,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto. /hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed