by

Pemerintah Jamin Akses Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin

SUARA JABAR SATU | Jakarta – Saat ini program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mengalami perkembangan yang signifikan dilihat dari kepesertaan dan kunjungan pelayanan/pemanfaatan sejak dilaksanakan pada tahun 2014.

Pemerintah menjamin akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui pemberian bantuan iuran program JKN. Kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai 83% dari seluruh penduduk Indonesia atau sejumlah 224 juta jiwa.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/2/2020) mengatakan jumlah masyarakat yang tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan pada tahun 2019 telah mencapai 96,5 juta jiwa PBI.

“Untuk kita ketahui bersama, Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) mempunyai arti bahwa seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan, kapan saja dan dimana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial,” ucap Menkes Terawan.

Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial termasuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif. Oleh karena itu upaya-upaya terus kita lakukan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan.

Tidak hanya peningkatan akses pelayanan kesehatan tetapi juga diupayakan peningkatan mutu pelayanan kesehatan salah satunya dengan melakukan akreditasi puskesmas.

Akreditasi puskesmas difokuskan kepada upaya promotif, preventif dan program prioritas. Harapannya dengan berfokus kepada upaya promotif-preventif dapat lebih efisien dalam pembiayaan kesehatan dan mempercepat capaian target pembangunan kesehatan.

Menteri Terawan mengatakan ada empat pesan strategis yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo di bidang kesehatan yang menjadi tantangan Menteri Kesehatan.

Antara lain penurunan angka Stunting, Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI/AKB), perbaikan pengelolaan Sistem Jaminan Kesehatab Nasional (JKN) dan penguatan pelayanan kesehatan, serta obat dan alat kesehatan./**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed