by

Penerima Hibah Bibit Ikan Harus Punya Badan Hukum.

SUARA JABAR SATU | CIKARANG – Kepala Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Bekasi, Agus Trihono saat menggelar sosialisasi penerima hibah di tahun anggaran 2020, mengatakan, hibah berupa bibit ikan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Kami sosialisasikan program-program yang dilaksanakan selama 2020. Termasuk di dalamnya ada penyaluran bantuan hibah dari Dinas Perikanan Kelautan untuk para peternak ikan. Dan ada aturannya penerima hibahnya,” katanya.

Dalam pemberian hibah kata Agus, penerima harus diberitahukan ada aturannya sesuai dengan Permendagri No 123 tahun 2018.

“Permendagri tersebut mengatur tata cara pemberian hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD,” singkatnya.

Agus berharap penerima bantuan hibah bibit ikan ditahun 2020 bisa dirawat dengan baik sehingga menjadikan budidaya ikan air tawar semakin meningkat.

“Dinas Perikanan Kelautan berharap para penerima bibit ikan ditahun 2020 ini bisa amanah. Artinya menjaga, merawatnya, supaya ikan air tawar bisa menjadi unggulan di Kabupaten Bekasi,” harapnya. (jie/is

Sumber Berita: http://bekasikab.go.id/berita-2216-penerima-hibah-bibit-ikan-harus-punya-badan-hukum.html #ixzz6CuFdiCZp
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed