by

Penyaluran LPG 3 Kg Capai 2,4 Juta MT

SUARAJABARSATU.COM | JAKARTA – Pemerintah menargetkan penyaluran gas subsidi tabung LPG ukuran 3 kilogram hingga akhir 2021 bisa mencapai 7,5 juta metrik ton (MT).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tercatat telah menyalurkan sebanyak 2.416.193 metrik ton (MT) tabung liquified petroleum gas (LPG) ukuran berat 3 kilogram ke seluruh masyarakat Indonesia. Penyaluran sebanyak itu merupakan catatan sejak Januari hingga April 2021. Dari realisasi penyerapan tersebut, dibutuhkan subsidi sebesar Rp15,04 triliun.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Menurut Tutuka, realisasi tersebut sebesar 32,21 persen dari kuota nasional sebesar 7,5 juta MT. “Total realisasi ini sedikit lebih rendah dari kuota per bulan yang direncanakan yaitu 99,81 persen,” kata Tutuka.

Khusus penyaluran LPG 3 kg pada Maret, Tutuka mengatakan, telah melebihi kuota yang ditetapkan dibandingkan Januari, Februari, dan April. Hal ini, menurut Tutuka, akibat jumlah hari penyalurannya lebih banyak, yaitu 27 hari, dan adanya penambahan jumlah sub penyalur atau pangkalan untuk mengejar target one village one outlet (OVOO).

Untuk rencana penyaluran 2021, pemerintah akan meningkatkan jumlah sub penyalur atau pangkalan agar penyaluran LPG tabung 3 kg dapat mencapai desa-desa yang telah dikonversi dan dapat mengurangi penjualan LPG 3 kg ke pengecer. Pemerintah juga bakal mengembangkan jaringan pendistribusian LPG 3 kg untuk daerah yang baru dikonversi dan daerah yang akan dikonversi.

Selanjutnya, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG 3 kg sehingga tidak terjadi kelebihan kuota. Sebanyak 12 pemerintah provinsi dan 154 pemerintah kabupaten/kota telah membuat kebijakan penggunaan LPG nonsubsidi bagi aparatur sipil negara (ASN) dan nonusaha mikro.

Terkait perkembangan harga jual eceran berbanding harga keekonomian LPG 3 kg, rata-rata subsidi harga pada 2021 berdasarkan perhitungan nilai subsidi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibagi dengan volume hasil audit BPK adalah sebesar Rp8.781 per kg. Harga tersebut mengalami kenaikan sebesar 64,3 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan harga keekonomian yang sudah termasuk margin agen ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2021 adalah Rp12.000 per kg, di mana harga jual eceran adalah Rp4.250 per kg. Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, disebutkan bahwa harga patokan LPG 3 kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin. Kemudian, harga patokan LPG 3 kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG 3 kg + USD50,11 per MT + Rp 1.879,00 per kg.

Adapun, sepanjang 2021, pagu subsidi untuk LPG 3 kg adalah senilai Rp36,56 triliun. Pada 2020, realisasi subsidi pemerintah untuk LPG 3 kg, sesuai dengan hasil audit BPK, adalah Rp40,25 triliun. Kuota nasional LPG 3 kg pada 2021 sebesar 7,5 juta MT sudah termasuk rencana konversi LPG 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro di Indonesia timur. Di samping konversi LPG 3 kg untuk nelayan dan petani pada tahun yang sama.

Kuota nasional itu juga sudah mengalokasikan untuk kebutuhan yang bersifat force major dan kondisi kelangkaan LPG tabung 3 kg. Sedangkan kuota nasional di luar konversi sebesar 7.435.335 MT.

Pengadaan gas bersubsidi dalam bentuk tabung 3 kg telah dilakukan sejak 2007. Volume dan anggaran untuk subsidi tersebut dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Jika pada 2011 volume pengadaan LPG 3 kg baru sebesar 3,2 juta MT, maka pada 2015 jumlahnya sudah sebesar 5,56 juta MT dan 6,5 juta MT di 2018. Anggaran untuk subsidi pun ikut meningkat, misalnya, pada 2015 sebesar Rp21,4 triliun menjadi Rp58 triliun pada 2019.

Menurut peneliti Institute of Development on Economics and Finance Abra Tallatov, lonjakan subsidi LPG 3 kg baik dari sisi volume maupun nilai subsidi tersebut merupakan konsekuensi dari sistem distribusi yang dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, Abra menilai sudah saatnya pemerintah mempercepat transformasi subsidi LPG menjadi tertutup.

Berdasarkan studi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TPN2K), ditemukan fakta bahwa dari 50,2 juta rumah tangga, 30 persen rumah tangga dalam kondisi sosial ekonomi terbawah. Mereka hanya menyerap 22 persen dari total subsidi LPG 3 kg. Sisanya sebesar 86 persen alokasi subsidi LPG 3 kg justru dinikmati kelas menengah ke atas.

Kendati demikian, ada sebanyak 10 persen rumah tangga terkaya atau berjumlah 5,2 juta rumah tangga justru menyerap 10,31 persen dari alokasi subsidi LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi rumah tangga ekonomi terbawah. Karenanya, Abra mengusulkan agar pemerintah melakukan subsidi langsung kepada keluarga penerima manfaat meskipun terdapat konsekuensi.

Yaitu penyesuaian harga LPG 3 kg bersubsidi di pasaran mengikuti harga LPG nonsubsidi. Tujuannya untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar. Selain itu, diusulkan pula agar pemerintah menetapkan besaran subsidi LPG 3 kg dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan rata-rata rumah tangga penerima manfaat.

“Untuk melaksanakan kebijakan subsidi langsung tersebut tentu diperlukan persiapan yang sangat matang dan hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak baru di masyarakat,” kata Abra.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya mencontohkan, penggunaan kartu dalam penyaluran LPG 3 kg di Bangka Belitung dengan pola by name by address. Artinya, hanya mereka dengan nama dan alamat sesuai tertera di dalam kartu itu saja yang berhak menerima LPG 3 kg bersubsidi dari pemerintah.

Ini merupakan bentuk kerja sama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Babel, dan Bank BRI sebagai penyedia kartu. Selama ini, kata Bambang, persoalan pengadaan LPG 3 kg di Babel selalu ramai bukan pada jumlah kuota yang ditetapkan. Melainkan, pada bagaimana mekanisme penyaluran sehingga bisa tepat sasaran berdasarkan by name by address.

Hal itu dinyatakan Bambang dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM seperti dikutip dari laman resmi DPR RI di www.dpr.go.id, Senin (24/5/2021). Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan kartu subsidi LPG 3 kg di Babel, yaitu ketika mendatangi agen subsidi gas, warga harus terlebih dulu membeli kartu tersebut dan mengisinya dengan uang deposit sebagai saldo. Sehingga, uang saldo dalam kartu ini yang kemudian dibelanjakan untuk membeli gas subsidi sesuai prinsip by name by address.

“Program ini awalnya saya pikir tidak masuk akal, tapi saya yakin bisa berhasil. Sebab, Bank BRI sebagai penerbit kartu memiliki kepentingan untuk mengelola bisnisnya. Banyak kartu kontrol yang kita keluarkan selama ini untuk kegiatan apapun hanya sanggup cetak tapi tidak sanggup dijalankan. Hal itu karena tidak ada pihak yang berkepentingan mengelola sistem tersebut,” kata Bambang.

Oleh karena itu, kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Babel itu berharap pola distribusi gas subsidi tabung 3 kg dengan pola kartu seperti yang dilakukan di provinsi berjuluk Bumi Serumpun Sebalai itu dapat juga diterapkan di provinsi lainnya. /HDR

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed