by

Perubahan Mekanisme, BOS 2020 Lebih Fleksibel

SUARA JABAR SATU |BANDUNGDISDIK JABAR  Merujuk pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyatakan, melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal guna meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

“Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Kebijakan ini sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen,” papar Mendikbud seperti dikutip dari laman kemdikbud.go.id, Senin (10/2/2020).

Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS ini, bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Kebutuhan satu sekolah, menurutnya, berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya. Sehingga, prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.

“Kita enggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang tahu kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru bersangkutan,” ujarnya.

Penyaluran Makin Cepat dan Tepat Sasaran

Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.

“Kita membantu mengurangi beban administrasi pemerintah daerah dengan menyalurkan dana BOS dari Kemenkeu langsung ke rekening sekolah sehingga prosesnya lebih efisien,” tutur Mendikbud.

Penetapan surat keputusan (SK) sekolah penerima dana BOS dilakukan oleh Kemendikbud, kemudian disusul dengan verifikasi oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Sekolah diwajibkan melakukan validasi data melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali per tahun, yakni per 31 Agustus yang sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu per Januari dan Oktober.

Selain kebijakan penyaluran dan penggunaan, pemerintah juga meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp 100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp 800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP dan SMA, masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp 1.500.000 per siswa per tahun.

Makin Transparan dan Akuntabel

Peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan, laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.

“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah maka kita juga memerlukan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.

Dengan begitu, sambungnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Mendatang, jelas Mendikbud, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib memublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

Bantuan operasional sekolah merupakan program pemerintah pusat guna membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed