by

RS dan Puskesmas Tak Boleh Tolak Pasien DBD

SUARA JABAR SATU.COM  | — BEKASI – Rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas wajib menangani masyarakat penderita penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Penyakit ini dijamin perawatannya bagi masyarakat Kota Bekasi menggunakan kartu sehat.

Hal ini diungkap oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beberapa waktu lalu.

Tri menegaskan, masyarakat tetap mendapat jaminan untuk dirawat di RSUD maupun di Puskesmas yang sudah memiliki fasilitas rawat inap.

“Wajib, tidak ada kemudian pasien yang dipulangkan, kemudian tidak diterima karena penyakit DBD,” katanya, Senin (4/2).

Menaggapi perkembangan penyakit DBD selama Januari 2019 ini, pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan pencegahan (preventif) dan penyuluhan kesehatan (promotif).

Sampai saat ini yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah meminta kepada masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk di lingkungan sekitar tempat tinggal dan mengaktifkan pos juru pemantau jentik (jumantik).

Saat ditanya mengenai fogging yang belum masif dilaksanakan, Tri menuturkan foging merupakan tindakan terakhir yang dilakukan untuk memberantas nyamuk DBD.
Pasalnya foging hanya memberantas nyamuk dewasa tidak pada jentik nyamuk.

Sampai awal Februari ini Kota Bekasi belum ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) terkait dengan penyakit DBD.

“Belum, belum KLB, karena kan belum lebih besar dari tahun yang lalu. Kami lihat sih dari jumlah yang meninggal saja,” tutup Tri./jpnn/ratu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed