by

Target RTH 30 Persen Terus Dikebut Pemkot Depok

-Daerah, Depok, Pemkot-2,842 views

DEPOK, Suara Jabar Satu. Com – Semenjak dua tahun Mohammad Idris menjadi Wali Kota Depok dan Pradi Supriatna Wakil Wali Kota Depok, sangat konsen terhadap tata kelola Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Upaya yang dilakukan, diantaranya yaitu, merealisasikan rencana pembangunan alun-alun dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memperbanyak taman agar target sebesar 20 persen RTH dari 30 persen yang harus dicapai hingga tahun 2019 bisa terwujud.

“Kami berupaya untuk terus menambah keberadaan RTH di Kota Depok, seperti dengan melakukan penambahan sejumlah taman di setiap kelurahan, dengan melakukan penanaman pohon dilahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) maupun di Garis Sempadan Sungai (GSS), tentunya juga dengan menggandeng pegiat lingkungan,” ujar Kepala DLHK Kota Depok, Etty Suryahati, di Balai Kota, Senin (19/02/18).

Pihaknya juga menyebut, untuk mengejar target RTH tahun ini, DLHK Kota Depok akan mencari taman di tingkat RW untuk dinaikkan statusnya menjadi taman kelurahan.

Nantinya taman kelurahan akan memiliki luas minimal 500 meter persegi.

Sehingga diharapkan pemenuhan RTH dapat mencapai target yang diinginkan.

“Saat ini kami sedang memetakan, taman RW yang bisa ditingkatkan sebagai taman kelurahan.

Namun, prosesnya itu tentu dilakukan secara bertahap,” paparnya.

Lebih jauh Etty mengatakan, menurut data terakhir yang dihimpun, kondisi eksisting RTH Kota Depok saat ini telah mencapai 16,33 persen atau 3.271,26 hektare yang dibagi dalam dua wilayah yaitu RTH publik 10,06 persen dengan luas lahan 2.015,53 hektare dan RTH privat atau milik pengembang 6,27 persen dengan luas lahan 1.255,73 hektare, dari luas wilayah Kota Depok yang mencapai 20.029 hektare.

“Untuk kondisi terahir saat ini, harus dilakukan perhitungan kembali, karena ada potensi perolehan RTH serah terima dari Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait aset, maupun belanja lahan dari Bagian Pemerintahan atau pun Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim),” lanjut Ety.

Ety juga berharap peran serta partisipasi dari masyarakat untuk mendukung pengadaan RTH agar ikut bersinergi dalam mengawasi.

Serta melaporkan siapa saja yang mendirikan bangunan tidak pada tempatnya. Terlebih, jika melampaui aturan seperti menggunakan sempadan sungai.
“Kami sedang berusaha keras untuk memenuhi target tersebut. Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam hal pengawasan,” pungkasnya. (Ben)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed