by

Zaenal Aripin Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Cimanggu II.

SUARAJABARSATU.COM | BOGOR – Zaenal Aripin resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Cimanggu II, Didampingi Tim Sukses Bagza , Menuju ke sekretariat P2KD di Balaidesa Cimanggu II, Zaenal Aripin didampingi Istri dan Orangtua , serta Sdr.Yonde, Ketua Timses Mulyadi, faisal, Hasan dan Aponk serta pendukung lainnya. Berkas persyaratan pendaftaran diserahkan ke Panitia pemilihan kepala desa (P2KD), Sabtu (17/12/2022) Pagi.

Zaenal Aripin mempunyai program kerja , jika ia terpilih menjadi kepala desa Cimanggu II Pilkades terpilih, ia akan melayani Masyarakat sepenuh hati dan mensejahterakan Masyarakat Desa Cimanggu II.

Wahyudin Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Cimanggu II, Kecamatan Cibungbulang, Kab. Bogor Tahun 2023, yang dibuka sejak Tanggal 09 Desember sampai dengan batas waktu 17 Desember 2022 (batas Akhir).

Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa telah dipasang di tempat-tempat strategis yang mudah diakses masyarkat.

Zaenal Aripin Didampingi Ketua Timses, Serta Istri dan Orang Tua.

Menurut Wahyudin Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Cimanggu II, pendaftaran terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

Wahyudin mengatakan bahwa sampai hari ini pukul 14.00 telah mendaftar 3 orang Bakal Calon Kepala Desa, pertama Tanggal 16 Desember Sdr. Rahmat dari Perumnas termasuk Daerah Dusun 1, kedua pada tanggal 17 Desember, yaitu Sdr. Edi Sukarya (Dusun 1), ketiga Sdr. Zaenal Aripin (Juga Dari dusun 1).

” Sesuai dengan ketentuan bahwa hari tanggal 17 Desember 2022 di sekretariat tercatat 3 orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa, maka hari nanti tepat pukul 24.00 pendaftaran ditutup,” tegas Wahyudin Selaku Ketua Panitia P2KD Cimanggu II.

Menurut Wahyudin dengan adanya 3 (tiga) pendaftar ini, panitia tidak perlu memperpanjang tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, karena sesuai Perda tentang Pilkades jumlah pendaftar Bakal Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang pendaftar Bakal Calon Kepala Desa.

Selama tenggang waktu 10 hari, berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa tersebut akan dilakukan penelitian kelengkapan administrasinya, klarifikasi berkas, penetapan, hingga pengumuman Calon Kepala Desa. Calon yang berkas administrasinya lengkap dan benar pasca diteliti oleh panitia akan ditetapkan sebagai Calon Resmi Kepala Desa Cimanggu II.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed