SUARAJABARSATU.COM | Depok – Belum lama ini Setara Institute membuat resah warga dan para pemangku jabatan di kota Depok. Akibat dirilisnya penilaian Indeks Kota Toleran (IKT) 2021 dan dinilai kota Depok menjadi kota paling tidak toleran diantara 94 kota di Indonesia, karena mendapatkan skor paling rendah yakni dengan skor 3,577 dari indikator yang digunakan lembaga itu.
Mendengar penilaian IKT 2021 itu, Bernhard, SH. selaku Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Kota yang juga sekaligus Aktivis Forum Komunikasi Komunitas Kristen Depok, serta mantan Anggota DPRD Depok Periode 2014-2019 itu, menolak dan menegaskan tidak benar kota Depok adalah kota Intoleran.
Bernhard menyayangkan pernyataan dan hasil Penelitian IKT 2021 Setara Institut tersebut, karena tidak didasarkan pada fakta-fakta sosial dan keadaan realitas di masyarakat kota Depok yang selama ini menjalani kehidupan antar umat beragama cukup toleran, saling menghormati serta hidup berdampingan secara harmonis. Bahwa Kebijakan Publik Pemerintah Kota Depok selama ini menunjukkan tidak benar diskriminatif atau berpihak kepada kelompok tertentu.
“Selama ini Pemerintah Kota Depok menunjukkan sangat akomodatif terhadap kelompok minoritas seperti kebijakan mengalokasikan anggaran untuk honor Penyuluh Rohani, untuk para Ulama Kristen, Katolik, Hindu, Kong Fu Cu dan Budha. Termasuk dalam kehidupan beribadah, tidak pernah ada tekanan dari aparatur pemerintah daerah,” tandasnya menegaskan.
Kebebasan menjalankan ibadah oleh kelompok Minoritas selama ini dijamin oleh Pemerintah Kota Depok. Di tingkat arus bawah kerukunan hidup diantara sesama warga cukup baik dan toleransi dalam kehidupan sosial serta kemanusiaan. Ini membuktikan kota Depok sebagai kota dengan masyarakatnya yang pluralistik hidup berdampingan secara damai.
“Maka oleh seba itu, pernyataan Setara Institute yang menyatakan Kota Depok adalah kota paling Intoleran harus ditolak dan tidak beralasan karena tidak didasarkan fakta sosial di masyarakat” pungkasnya.
Pernyataan sikap ini disuarakan dengan tegas oleh Bernhard, SH. selaku Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok./brl.
Comment