by

BERUPAYA OPTIMAL MELAKUKAN BERBAGAI PERSIAPAN PENGELOLAAN DANA KELURAHAN

-Pemkot, Sukabumi-1,949 views

SUARA JABAR SATU.COM | KOTA SUKABUMI – Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, berupaya optimal melakukan berbagai persiapan pengelolaan dana kelurahan, yang akan dikucurkan mulai tahun 2019 ini. Diantaranya dengan menyelenggarakan Bimtek (Bimbingan Teknis), untuk para Kuasa Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran di setiap kelurahan dan kecamatan se Kota Sukabumi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, A.P., M.T. menjelaskan, maksud dan tujuan dilaksanakannya berbagai persiapan tersebut, untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) khususnya para Kuasa Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran di setiap kelurahan dan kecamatan se Kota Sukabumi, sambil menunggu turunnya Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) tentang Pengelolaan Dana Kelurahan dari Pemerintah Pusat.

Karena dalam dalam mengelola dana kelurahan diperlukan SDM yang mumpuni, khususnya para Kuasa Pengguna Anggaran, Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran di setiap kelurahan dan kecamatan se Kota Sukabumi. Dijelaskan pula, dalam unsur manajemen ada 6-M yang harus senantiasa diperhatikan dan dilaksanakan. Antara lain Man, Money, Material, Machines, Method dan Market.

Selain itu juga dijelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 pasal 30 tentang Dana Kelurahan, bahwa dana kelurahan dialokasikan sebesar 5 persen dari APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Sukabumi, setelah dikurangi DAK (Dana Alokasi Khsusus).

Adapun besaran dana kelurahan sementara di Kota Sukabumi/ yakni sebesar Rp. 352 juta untuk setiap kelurahan. Dana tersebut untuk pengadaan sarana dan prasarana kelurahan serta untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan, atau untuk mendanai fisik dan non fisik. Namun untuk item-itemnya, menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi sedang menunggu Juklak dan Juknisnya dari Pemerintah Pusat.

Dijelaskan pula, dalam menyusun kegiatannya pun harus melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Tingkat Kelurahan, supaya rencana dan penggunaan dananya jelas dan transparan. Untuk itu, ke depannya akan ada RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Keluruhan dan RPJM Kecamatan./hendra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed