by

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI GELAR APEL LAUNCHING ZONA INTEGRITAS WBK DAN WBBM

SUARA JABAR SATU.COM | KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menggelar apel Launching Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Halaman Kejari Kota Sukabumi, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Kamis, 10 Januari 2019. Apel tersebut diikuti seluruh jajaran pimpinan dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarina, SH., MM. Usai melaksanakan Apel WBK dan WBBM, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi didampingi Finalis Wanoja dan Jajaka Kota Sukabumi menandatangani naskah fakta integritas WBK dan WBBM dan dilanjutkan pelepasan balon sebagai tanda bahwa kejahatan korupsi di wilayah hukum Kota Sukabumi harus terbang jauh.

Kajari mengatakan, kegiatan apel launching WBK dan WBBM ini merupakan apel yang harus dilaksanakan oleh seluruh kejaksaan, dan di wilayah Jawa barat merupakan launching yang pertama. Ditambahkan pula, program ini merupakan program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), seluruh kementerian dan lembaga.

Dikatakannya, seluruh kementerian dan lembaga agar melakukan zona integritas yang terkait dengan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Adapun program yang dicanangkan  meliputi 6 poin perubahan, yakni bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut Kajari menegaskan, yang paling utama adalah peningkatan pelayanan publik, karena hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu pihak Kejari akan berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan good government dan clean government.

Ditandaskannya, berkaitan dengan good government, bahwa dalam pengambilan keputusan dan melakukan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabilitas. Sementara terkait clean goverment, setiap aparatur dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dapat bekerja secara profesional dan proporsional yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kajari juga meminta kepada masyarakat agar turut serta membantu mengoreksi dan memberikan masukan untuk peningkatan kinerja jajarannya. Sebab tanpa ada kontrol dan masukan dari masyarakat, tentunya kinerja pelayanan Kejari tidak akan optimal./hendra

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed