by

Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Umum

SUARAJABARSATU.COM |Garut –– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan COVID-19 Bagi Anak-Anak Usia 12-17 Tahun.

Humas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Garut Yeni Yunieta menyampaikan, dalam SE ini Kemenkes mengintruksikan kabupaten/kota untuk melakukan percepatan vaksinasi tahap 3 ini mulai dari tanggal 1 Juli 2021.

“Dalam surat yang kami terima, kabupaten diintruksikan untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya yang berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021,” ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Terkait dengan vaksinasi terhadap anak-anak usia 12-17 tahun, Yeni memaparkan, ada beberapa yang harus diperhatikan, salah satunya lokasi vaksinasi.

“Pelaksanaan vaksinasi bagi anak umur 12 sampai 17 tahun, berdasarkan surat edaran dari Kemenkes, pelaksanaannya dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah, madrasah, pesantren. Namun tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag yang ada di Garut untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk tahapan-tahapan pelaksanaan vaksinasi anak ini, lanjut Yeni, tahapannya masih sama dengan pelaksanaan vaksinasi orang dewasa.

“Kalau untuk mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa atau yang berumur 18 tahun keatas,” imbuhnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed