by

KPK Resmi Tahan Setya Novanto

-Hukum-1,920 views

KPK resmi mengumumkan penahanan terhadap Setya Novanto. Saat ini, Ketua DPR itu berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Penahanan terhadap Setya Novanto dilakukan pada saat KPK memindahkan perawatan Setya Novanto ke RSCM. Ia sebelumnya dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan mobil.

“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017 di rutan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat (17/11).

Menurut Febri, penyidik sudah sempat membacakan surat penahahan di depan Setya Novanto sesaat sebelum dipindahkan ke RSCM. Namun pihak Setya Novanto sendiri menolak untuk menandatangani surat penahanan dari KPK. KPK memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh dan Setya Novanto tetap akan ditahan.

Kendati demikian, KPK tidak langsung menahan Setya Novanto di rumah tahanan. Penyidik memutuskan untuk membantalkan Setya Novanto dengan alasan kondisi kesehatan Ketua Umum Partai Golkar itu masih membutuhkan perawatan.

Penyidik KPK sebelumnya sempat akan melakukan penangkapan pada Setya Novanto pada hari Rabu (15/11) lalu. Ia pun sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Namun pada saat akan menangkap, penyidik tidak menemukan Setya Novanto di kediamannya. KPK pun sempat menghimbau Setya Novanto untuk kooperatif dengan menyerahkan diri.

Keberadaan Setya Novanto kemudian terungkap ketika mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. Ketika itu, mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1732 ZLO yang disopiri oleh kontributor Metro TV Hilman Mattauch menabrak tiang listrik. Akibat kejadian itu, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Media Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Namun Setya Novanto kemudian dipindahkan ke RSCM guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyebut KPK langsung melakukan penahanan terhadap kliennya pada saat sebelum dipindahkan. (Jok)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed