by

Meski punya E-KTP, WNA tidak boleh ikut nyoblos

-Bekasi, Hukum, Politik-2,606 views

BEKASI – SUARAJABARSATU.COM | Sebanyak 77 Warga Negara Asing di Kabupaten Bekasi sudah memiliki E-KTP. Namun E-KTP tersebut hanya untuk identitas diri saja dan tidak bisa dipergunakan untuk mengikuti pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April nanti.

Hal itu diungkapkan oleh Fauzi Usman, S. Ag. MM, salah seorang Komisioner KPUD Kabupaten Bekasi, usai sosialisasi pemilu di Masjid Jami’ Al-Muhajirin Perumahan Sinar Kompas Utama, Tambun Selatan. Rabu, 6 Maret 2019.

“Perbedaan E-KTP WNI dan WNA adalah di bahasa. Jika E-KTP WNI mempergunakan bahasa Indonesia, E-KTP WNA mempergunakan bahasa Inggris,” jelas Fauzi.

Sebagai contoh, dikolom jenis kelamin. Jika E-KTP WNI tertulis Laki-laki / Perempuan. Di E-KTP WNA tertulis Male / Female.

“Jadi, jika kedapatan ada pemilik E – KTP WNA mau ikut pemilu maka tidak diperbolehkan” tegas Fauzi.(bekasi) hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed