by

Panduan Memanfaatkan BOS

Kendati dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun ini dapat digunakan secara fleksibel, penggunaannya harus memprioritaskan pembelajaran tatap muka.

SUARAJABARSATU.COM | JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2021 sebesar Rp52,5 triliun. Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode tigatahun 2020 yang didukung Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, untuk tahun ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di antaranya, nilai satuan biaya operasional sekolah yang berbeda antardaerah.

Dana BOS adalah anggaran yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati dana BOS tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, harus diprioritaskan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM). Menurut rencana, seiring dengan pemberian vaksinasi untuk para guru dan tenaga pendidik serta kasus pandemi Covid-19 yang lebih terkendali, semester II pada tahun ini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilakukan secara lebih luas. Sejauh ini, PTM baru dilakukan secara terbatas di daerah zona hijau atau kuning.

Menyangkut pemanfaatan dana BOS 2021, penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka maupun pembayar honor guru. Pelaporannyapun dilakukan secara daring.

Berikut ini perbedaan nilai dana BOS 2020 dan 2021:

SD 2020: 000 2021: Rp1.960.000 (tertinggi sampai dengan).
SMP 2020: Rp1.100.000 2021: Rp2.480.000 (tertinggi sampai dengan).
SMA 2020: Rp1.500.000 2021: Rp3.470.000 (tertinggi sampai dengan).
SMK 2020: Rp1.600.000 2021: Rp3.720.000 (tertinggi sampai dengan).
SLB 2020: Rp3.500.000 2021: Rp7.940.000 (tertinggi sampai dengan).

Lebih lanjut, Kemendikbud menyebut ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler. Apa saja ke-12 komponen tersebut?

Penerimaan peserta didik baru.
Pengembangan perpustakaan.
Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran.
Pelaksanaan kegiatan sekolah.
Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
Pembiayaan langganan daya.
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Penyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
Pembayaran honor.

Namun demikian, terdapat 10 larangan penggunaan dana BOS, yakni:

Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler.
Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain.

Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis.
Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah.
Membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah
Menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
Mendanai kegiatan seperti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkaitprogram dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian.
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah.
Menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.

Bagaimana syarat penyaluran dana BOS 2021 dan pelaporannya:

Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap III tahun sebelumnya.
Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
Untuk pelaporan dana BOS dilakukan melalu laman https://bos.kemdikbud.go.id/.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed