by

PERSETUJUAN DPRD KOTA DEPOK TERHADAP RAPERDA KOTA DEPOK TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021-PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN

SUARAJABARSATU.COM |DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menyetujui Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok Kamis (30/9).

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi yang ada di badan anggaran (Banggar) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Perubahan APBD 2021 dan penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Dimana dalam perubahan APBD Tahun 2022 tersebut ada tambahan sebesar Rp.3,3 triliun rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Teuku M Yusufsyah Putra sebagai Ketua DPRD Kota Depok dalam pidato sambutannya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya pandemik Covid-19 ini, menyebabkan proses realisasi anggaran Kota Depok banyak perubahan.

“Berkaitan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dapat menjadi alasan untuk perubahan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021, hal itu akibat terjadi musibah Covid-19 dan capaian realisasi yang rendah merupakan akibat dari pergeseran dan perubahan antar program dan jenis belanja modal”, lanjutnya.

Yuni Indriani selaku Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Depok mengatakan, setelah merencanakan pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2021 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Depok, maka Banggar menyampaikan beberapa hasil pembahasan.

“Terdapat poin penting dari realisasi semester I APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 yaitu penyesuaian target pendapatan dampak adanya pandemi Covid-19. Terutama, penurunan yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian. Hal tersebut perlu diikuti strategi dengan melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi dalam pencapaian target pendapatan,” jelas Yuni.

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan daerah.

Kali ini sidang Paripurna di hadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono serta Ketua TM Yusufsyah Putra sebagai pimpinan sidang beserta Wakil Ketua Yeti Wulandari dan Tadjudin Tabri. Paripurna virtual ini dihadiri 32 anggota yang sebagian besar secara daring.
Serangkaian rapat kerja anggaran DPRD,Kota Depok terkait perubahan APBD, antara lain,

1. Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama T.A 2021 tanggal 5-7 agustus 2021.
2. Rapat kerja pembahasan perubahan kebijakan umum anggaran T.A 2021,tanggal 6-8 september 2021.
3. Rapat kerja pembahasan perubahan prioritas dan flatpon anggaran sementaraT.A 2021, tanggal 9 -11/09/2021.
4. Rapat kerja pembahasan Raperda tentang perubahan APBD, 2021 tanggal 23-26/2021.
5. Rapat kerja finalisasi terhadap Raperda perubahan APBD.

Pembahasan perubahan APBD, tahun 2021, bertujuan memastikan bahwa perubahan APBD tidak menyimpang dari perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas platform anggaran sementara T.A 2021 yang telah disepakati agar prognosis untuk kurun waktu sampai akhir tahun dapat di capai./HDR

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed