by

Perubahan Jadwal Perjalanan Kereta, KAI Berlakukan Gapeka 2021

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG – Mulai 10 Februari 2021, waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan sebagian KA mengalami perubahan jadwal keberangkatan. Hal ini dikarenakan KAI mulai memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021 dan KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.

“Penetapan Gapeka 2021 ini untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ujar Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo.

Berdasar release PT. KAI Daop 2 Bandung, Grafik Perjalanan Kereta Api atau Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

Salah satu manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada Gapeka 2021 adalah efisiensi waktu perjalanan KA. Terdapat efisiensi waktu perjalanan KA Penumpang di wilayah Daop 2 Bandung sebesar total 2.504 menit dan KA Barang sebesar total 340 menit.

“Dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, maka waktu tempuh perjalanan KA penumpang dan barang menjadi lebih singkat,” ujar Kuswardoyo.

Contohnya adalah KA Malabar relasi Stasiun Malang menuju Stasiun Bandung yang perjalanannya lebih singkat 150 menit, dari sebelumnya 16 jam 16 menit menjadi 13 jam 46 menit.

Jumlah perjalanan KA Penumpang Daop 2 Bandung yang diakomodir pada Gapeka 2021 adalah 116 perjalanan KA per hari. Adapun perjalanan KA Barang yang dapat diakomodir adalah 8 perjalanan KA per hari.

Terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka dari 2019 ke 2021. Pertama, adanya dukungan prasarana berupa peningkatan kecepatan prasarana. Kedua, perubahan perka yakni adanya peningkatan kecepatan operasi pada kelas KA Argo dan kelas KA Eksekutif. Dan ketiga adanya amanat undang-undang No. 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian dan PP No.72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api.

“Dengan adanya perbaikan-perbaikan tersebut, maka perjalanan KA Penumpang dan KA Barang yang dapat diakomodir KAI mengalami peningkatan,” kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo mengatakan bahwa kini masyarakat sudah dapat memesan tiket untuk keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya di aplikasi KAI Access, situs kai.id dan chanel pembelian daring lainnya.

Pastikan kembali jadwal perjalanan Anda karena terdapat perubahan jadwal keberangkatan KA pada Gapeka 2021. Misalnya KA Argo Wilis relasi Stasiun Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng yang semula berangkat dari Bandung pukul 08.40 WIB, mulai 10 Februari berubah keberangkatannya menjadi pukul 08.10 WIB atau lebih awal 30 menit.

“Kami mengimbau kepada calon pelanggan kereta api dengan keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket. Tujuannya agar pelanggan tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2021,” kata Kuswardoyo.

Pada masa transisi, seluruh jajaran internal sudah siap akan perubahan ini dengan menyiapkan peralihan pada 9 Februari serta posko di berbagai unit kerja. Tujuannya agar seluruh aspek seperti layanan tiket dan operasional kereta api berjalan lancar, selamat, aman, dan terkendali.

“Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, pelanggan kereta api akan semakin meningkat karena banyak dilakukan inovasi, peningkatan serta perbaikan, seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan lintas baru, dan lainnya,” tutup Kuswardoyo.

Untuk info selengkapnya terkait jadwal terbaru KA penumpang mulai 10 Februari 2021, pelanggan dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.hdr

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed