by

PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas

SUARAJABARSATU.COM | JAKARTA – Sebanyak 128 kabupaten/kota di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 8 Maret 2021. Beberapa perkembangan positif yang signifikan telah terjadi.

Pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.

Per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus.

Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

Terdapat 6 provinsi pelaksana PPKM yang berhasil menurunkan persentase kasus aktifnya, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim), sedangkan tiga provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Jatim berhasil menurunkan jumlah dan persentase kasus aktif.

Menyoal tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR), sampai 7 Maret 2021 semua provinsi memiliki BOR di bawah 70 persen, dengan 3 provinsi (Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat) memiliki BOR antara 50,01 persen sampai 69,9 persen, dan 4 provinsi (Bali, DIY, Jawa Timur, dan Jawa Tengah) memiliki BOR kurang dari 50 persen.

Ada 5 dari 7 provinsi yang berhasil meningkatkan persentase tingkat kesembuhan atau Recovery Rate (RR) yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, DIY, dan Jatim. Mengenai tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) ada 3 Provinsi yang berhasil menurunkannya yaitu DKI Jakarta, Jabar, dan Bali.

Jadi, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun -1,58 persen; Tingkat Kesembuhan naik 1,57 persen; dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70 persen.

Maka, berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro selama 8 pekan, diputuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu penerapan PPKM Mikro sampai 2 minggu ke depan, dari tanggal 9 s.d. 22 Maret 2021, dan dilakukan perluasan penerapan PPKM Mikro dengan menambahkan 3 Provinsi.

“Berdasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, juga dilakukan perluasan wilayah penerapan dengan penambahan tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sumatera Utara (Sumut),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Ketiga provinsi yang akan ikut serta dalam PPKM Mikro mulai esok hari, mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555) (sumber: BLC per 3 Maret 2021).

Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).

Untuk kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relative tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang Diizinkan untuk Dibuka kembali dengan Kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10-14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD”, dan “Himbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.

Kepala BNPB selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPC-PEN untuk membatasi pegawai ASN/ TNI/ Polri dan BUMN/D untuk bepergian ke luar kota.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.

“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dst. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Operasionalisasi PPKM Mikro

Mengenai operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/ kelurahan, dilakukan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T di desa/ kelurahan sampai ke tingkat RT/RW; penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil setempat; dan mengintegrasikan sistem pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

“Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), serta melaporkannya berkala ke Satgas Pusat via Satgas Daerah. Selain itu, juga harus membantu dan mengawasi Posko di desa/kelurahan,” ungkap Menko Perekonomian.

Seperti kita ketahui, upaya peningkatan pelaksanaan 3T selama PPKM Mikro dilakukan dengan:
• Testing: swab-test Antigen secara gratis untuk masyarakat di desa/kelurahan, yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.
• Tracing: penelusuran dan pelacakan intensif di desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes.
• Treatment: pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Strategi Akselerasi 3T juga dikedepankan Kemenkes untuk menangani pandemi di tahun ini. “Untuk pelaksanaan Tes (Testing), akan dilakukan minimal kepada 1 per 1000 penduduk setiap minggunya, dengan kecepatan keluar hasil ditargetkan kurang dari 24 jam sejak spesimen diterima. Dan, untuk Lacak (Tracing), dilakukan kepada 15-30 kontak erat per kasus dan konfirmasinya harus keluar dalam waktu kurang dari 72 jam,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sedangkan untuk Isolasi, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan dilakukan di luar RS, namun yang bergejala sedang dan berat dirawat di RS, dan Pemerintah Desa/Kelurahan juga menyiapkan tempat isolasi mandiri.

Kemenkes juga sudah mendistribusikan peralatan Rapid Test Antigen ke 7 Provinsi dalam tahap pertama yaitu sejumlah 653.575, dan ada 1 juta dari WHO telah sampai di Indonesia yang akan didistribusikan, termasuk ke 3 Provinsi yang baru menjalankan PPKM Mikro mulai besok.

Soal anggaran pelaksanaan PPKM Mikro yang berasal dari Dana Desa, pagu Dana Desa sekitar Rp24 triliun untuk 23 ribu desa/kelurahan di 7 Provinsi tersebut, “Ini baru terserap sekitar Rp3,16 triliun atau 12 persen, dan desa yang sudah mencairkan 12.192 desa atau baru 43 persen. Jadi ini masih bisa ditingkatkan apalagi dengan tambahan 3 Provinsi baru,” ucap Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid.

Turut hadir dalam konferensi pers ini adalah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Doni Monardo, Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT Taufik Madjid, Asisten Operasional (Asops) Panglima TNI Mayjen. TNI Tiopan Aritonang, dan Kepala Koordinasi Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri Irjen. Pol. Risyapudin Nursin. (Foto: Humas Ekon)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed