Depok, Suarajabarsatu.com – Salah satu penyebab pencemaran udara ambien adalah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, khususnya di Kota Depok yang merupakan penyangga Ibukota Jakarta. Oleh karena itu diperlukan adanya upaya dan antisipasi dari Pemerintah Kota Depok. Salah satu upaya pengendalian kualitas udara ambien di jalan raya adalah dengan mengendalikan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Sebagai langkah persiapan dan antisipasi, sosialisasi, dan ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Walikota Depok No. 12 Tahun 2010 tentang uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor, maka Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok telah melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini adalah untuk mengetahui kondisi emisi kendaraan bermotor. Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kota Depok pada hari Senin (19/02/2018) bertempat di Kantor Walikota Depok di depan Gedung Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jl. Margonda Raya No 54 Depok. Uji emisi kendaraan roda empat selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa (20/02/2018).
Kami mengharapkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk mengikuti kegiatan uji emisi kendaraan bermotor dan dengan sukarela datang mengujikan kualitas emisi kendaraan bermotornya karena kegiatan ini tidak dipungut biaya. Kamipun menghimbau bagi pengendara yang hasil uji emisi kendaraannya belum memenuhi persyaratan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk dapat melakukan pemeliharaan kendaraannya secara rutin.//Put
Comment