by

Bos Pandawa Nuryanto Salman Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

-Hukum-1,650 views

DEPOK, SuaraJabarSatu.Com – Pengadilan Negri Depok akhirnya mengetuk palu dengan men – vonis bos Pandawa Salman Nuryanto alias Dumeri selama 15 tahun kurungan penjara.

Sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok digelar, Senin (11/12/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok akhirnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan denda 200 juta kepada Salman Nuryanto pimpinan dari Koperasi Pandawa Group, saat pembacaan sidang putusan.

Sebelumnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 14 tahun penjara.

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yulinda Tri Murti, bahwa Salman Nuryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian material terhadap nasabah termasuk anggota koperasi pandawa group.

Nuryanto Salman secara sah melanggar undang – undang keuangan Pasal 46 ayat 1 terkait perbankan dan otoritas jasa keuangan (OJK).

Selain itu, Koperasi Pandawa yang dipimpin Salman dinilai tanpa perizinan bank Indonesia terkait kegiatan menghimpun dana juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan dilanggar.

Terdakwa Salman dan saksi yang menjadi terdakwa terbukti memperoleh uang dan menghimpun dana dari masyarakat.

Bos Pandawa Nuryanto Salman itu telah terbukti melanggar pasal 16 dan 55 KUHP yaitu melakukan penipuan secara bersama.

Bos Koperasi Pandawa Nuryanto Salman alias Dumeri harus mepetanghung jawabkan perbuatannya dikurung selama 15 dipenjara, dan secara sah menjadi terpidana. (And/ Bg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed