by

Kajari Depok Terima Berkas Perkara First Travel

-Hukum-1,743 views

DEPOK, SuaraJabarSatu. Com – Kasus perkara penipuan terhadap nasabah jamaah yang ingin berangkat umroh diserahkan ke Kejaksaan Negri Depok untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).

Tiga bos First Travel perusahan jasa ini digiring ke Kejari Depok untuk diperiksa yaitu, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Sebelumnya tiga tersangka ini telah diperiksa oleh pihak Tindak Pidana Umun Bareskrim Polri, kemudian dilimpah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan alat bukti dan seluruh aset yang di sita

Penyerahan berkas dugaan penipuan oleh ke tiga tersangka itu dilakukan oleh jajaran Subdit V Ditpidum Bareskrim Polri.

Pihak Bareskim melimpahkan ke Kajari Depok Sufari disaksikan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Harga Jerman, kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, Kamis (7/12).

Berkas ketiga tersangka dugaan penipuan ribuan jamaah Indonesia yang mau berangkat umroh telah lengkap sehingga penyidik menyerahkan ke Kejaksaan Depok, katanya.

Berkas perkara First Travel selanjutnya akan dipelajari Tim JPU Kejagung dan Kajari Depok.

Dalam menangani kasus First Travel, pihak Kejaksaan menyiapkan delapan Jaksa,

Heri Jerman selaku koordinator jpu Kejagung yang didampingi Kajari Depok Sufari, menjelaskan kepada wartawan, pihaknya akan menyiapkan delapan orang Jaksa, yang terdiri dari empat Jaksa
Kejagung dan empat Jaksa dari Kejari Depok.

Ada sekitar 807 item jumlah barang bukti yang disita, baik bergerak maupun dokumen.

Selanjutnya barang bukti itu akan diserahkan ke Kejari Depok antara lain 774 gaun, 11 unit mobil mewah, tiga rumah, satu apartemen, satu gedung kantor dan barang bukti uang sakitar Rp 1.539.715.000 yang dititipakan di rekening Polri diserahkan ke rekening kejaksaan Depok.

Kajari Depok Sufari, mengatakan, pihaknya telah siap menerima pelimpahan berkas tahap 2 untuk kasus dugaan penipuan first travel ribuan calon jamaah umroh termasuk penitipan barang bukti delapan mobil mewah seperti Hummer, Alphard, suzuki pajero, fortuner, VW TDi, Minibus Hiace, sirion dan Honda city.

Ke tiga tersangka yaitu Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang 64.685 milik jemaah yang hendak umrah dengan total kerugian mencapai Rp 924.995.500.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Ketiga tersangka mendekam dalam jeruji penjara lapas Cilodong, sebagai tahanan titipan sementara. (Andi / Ben)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed