by

Kejari Depok Di Demo Ratusan Korban Koperasi KSP Pandawa

-Hukum-1,921 views

Depok, suatajabarsatu.com – Ratusan pengunjuk rasa tuntut Kejari transparan terhadap proses hukum kasus modus koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa.

Menurut Deni AK. SH kuasa hukum korban nasabah koperasi pandawa, kami meminta kejaksaan dan pengadilan negeri kota Depok transparan atas rincian aset yang disita mereka katanya kepada wartawan didepan halaman kantor kejari jalan Boulevard Kamis, (2/11/2017).

Tersangka Salman Nuryanto harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Begitu juga pihak aparat hukum yang menangani kasus ini. Sebab kata Deni, dakwaan yang dilontarkan ke Nuryanto itu jelas menyalahi peraturan undang undang perbankan, bukan hanya pencucian uang, akan tetapi penipuan tegasnya. Jangan ada pengelaburan hukum terhadap proses kasus ini pungkasnya.

Kegiatan sidang yang dilakukan selama ini malah terkesan sandiwara seperti sinetron di televisi hanya formalitas karena dalam dakwaan Salman Nuryanto alias Dumeri sama sekali tidak mencantumkan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai UU No 8/2010 tentang pencegahan tindak pencucian uang.

Kasus koperasi Pandawa hampir sama dengan kasus Frist Travel atau kasus lain yang sudah ditangani sejumlah pengadilan, ujar Denny yang juga menjadi pengacara sekitar 500 orang korban koperasi Pandawa dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

“Kami para korban penipuan Kopersi Pandawa menuntut semua yang terlibat dalam persidangan diganti mulai dari jaksa dan hakim serta kejelasan informasi mengenai aset yang telah disita, ” pinta korban. Tidak hanya kong kalikong namun diduga ada permainan kotor antara oknum jaksa, hakim dan pengacara terdakwa. Bahkan, salah satu pengacara korban sempat melihat adanya pertemuan dii kantor Kajari Depok antara Hakim, Jaksa, pengacara dan lainnya sekitar tanggal 26 Oktober 2017 lalu yang dilarang mempublikasi pertemuan tersebut.

Aksi demo yang dijaga ketat jajaran tim jaguar Polres Depok dan Polsek Sukmajaya berlangsung tertib dan aman. Setelah mengelar orasi sekitar empat perwakilan diterima Kajari Depok Sufari didampingi Kapoksek Sukmajaya Kompol Ign. Bronet untuk mediasi dilakukan secara tertutup dan masih berlangsung.

Disela aksi unjuk rasa, seorang korban bernama Aliah (48) warga jagakarsa menuturkan, saya menabung uang sebanyak 1,5 milyar, uang pensiunan suami saya yang dijanjikan bagi keuntungan katanya. Hingga tertangkap Salman Nuryanto uang kami belum juga keembali. Sehingga kami datang ke pengadilan minta kejelasan dari pihak jaksa penuntut, agar di beritahukan rincian dan aset yang disita kejaksaan. ( Ben )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed