by

Kemendagri Kembali Tegaskan Penetapan DPT Merupakan Kewenangan KPU

SUARA JABAR SATU.COM | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Namun ada beberapa pihak yang menuding bahwa Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil menambah DPT melalui penyerahan 31 juta jiwa penduduk tambahan kepada KPU.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arief Fakrulloh secara tegas membantah tudingan tersebut. Ia tegas mengatakan Dukcapil tak berurusan dengan DPT.

“DPT itu merupakan ranahnya KPU, sehingga 31 juta jiwa itupun bukan data tambahan. Kami hanya membantu analisis DPT dari KPU,” kata Prof. Zudan saat menjelaskan dikantornya, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Oleh sebab, hal ini perlu  diluruskan agar tak terjadi bias di masyarakat.

Prof. Zudan menjelaskan bagaimana awal mula terjadi perbedaan data antara DPT KPU dan DP4 Kemendagri, yakni DP4 diberikan satu kali oleh Kemendagri ke KPU tanggal 15 Desember 2017.

Sehingga tak ada pemberian DP4 baru. Adapun jumlah DP4 yang diberikan Kemendagri itu berjumlah 196 juta.

“Kemendagri kan punya data base kependudukan yang aktif. Di mana tiap enam bulan sekali selalu ada perbaikan,” beber Prof. Zudan.

Ditegaskan Prof. Zudan, ada sekira 31 juta yang tak masuk dalam DPT. Jadi, data ini sudah ada sejak DP4 diserahkan Ditjen Dukcapil. Analisis pencocokan DPT dengan DP4 bukan kali ini saja dilakukan Dukcapil.

Sebab, Kemendagri juga melakukannya sejak Pemilu 2014 hingga Pilkada Serentak 2018.

“Kami tegaskan sekali lagi, kami hanya membantu menganalisis. Terserah KPU bagaimana menindaklanjutinya. Kami tidak intervensi ke sana. Analisis kami boleh digunakan, boleh juga tidak. Karena DPT sepenuhnya kewenangan KPU,” tegas Prof. Zudan./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed