by

Ketua BPK Serahkan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017

-Hukum, Nasional-2,010 views

SuaraJabarSatu.Com | Bandung – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Senin (28/5).

Ketua BPK RI dengan didampingi Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara V BPK, Bambang Pamungkas dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa menyerahkan secara langsung LHP ini kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Opini WTP ini merupakan opini WTP yang ketujuh kalinya bagi Provinsi Jawa Barat.

Dalam sambutannya Ketua BPK mengatakan, Opini BPK merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan, meskipun demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khusunya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud dikemudian hari”, ungkap Ketua BPK.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II Laporan Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern dan Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Pada kesempatan ini, Ketua BPK juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK dan menyampaikan perkembangan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Rekomendasi tersebut diwujudkan melalui action plan (rencana aksi) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan berharap Pimpinan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. / Hdr.**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed