by

Menteri Sofyan Tegaskan Tidak Ada Pungli dalam Pembuatan Sertifikat Tanah

SUARA JABAR SATU.COM | JAKARTA – Menteri Agrarian dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil dengan tegas membantah adanya pungutan liar (pungli) pada proses pembuatan sertifikat tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Bantahan tersebut disampaikannya merespons berita miring yang akhir-akhir ini dilansir beberapa media.

Menurutnya, Pemerintah menyadari bahwa ada potensi terjadinya pungli, maka disusunlah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Untuk layanan BPN sepenuhnya ditanggung oleh negara, tetapi pada tahap prasertifikat seperti menyediakan materai, membuat patok tanah, mengumpulkan bukti hak kepemilikan, memang mereka dikenakan biaya,” jelas Menteri Sofyan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan SKB 3 Menteri itu, lanjutnya menjelaskan, biaya yang dimaksud mencakup tiga hal, yaitu kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan atau desa dengan jumlah maksimal Rp450 ribu.

“Jumlah nominalnya beda-beda, hal tersebut bisa diputuskan oleh musyawarah desa atau dengan peraturan Bupati sesuai dengan tingkat kesulitan suatu daerah,” ungkap Menteri Sofyan.

Namun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap segala kegiatan yang melanggar aturan atau menyalahgunakan wewenang.

“Yang jadi masalah kalau masyarakat tidak mau melapor, kami tidak bisa ambil tindakan, begitu juga polisi,” kata Menteri Sofyan.

Dalam perspektif besar, misalnya di tahun 2017 seluruh produk PTSL mencapai 5,4 juta dan di tahun 2018 meningkat menjadi 9,3 juta, Menteri Menteri Sofyan mengakui terjadi pelanggaran, tetapi persentasenya sangat kecil dan terus dilakukan sosialisasi ke masyarakat.

Selain itu, menurutnya, Pemerintah juga menyadari adanya kebutuhan masyarakat seperti kepastian hukum hak atas tanah dan akses ke perbankan untuk rakyat dan pengusaha kecil.

Maka itu, Presiden memberikan target 9 juta tanah harus terdaftar di tahun 2019 dan mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia pada tahun 2025./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed