by

Pemerintah Kota Bekasi Mulai Sosialisasikan Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Aturan PSBB III

SUARAJABARSATU.COM | Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi masih memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tengah mensosialisasikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar aturan.

Personil gabungan Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres dan Kodim 05/07 sedang menyusuri toko yang masih menjajakan dagangannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Selasa (19/05/2020).

Giat tersebut dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Kota Bekasi, Tepatnya di Kelurahan jatibening sebuah toko busana masih terlihat beroperasi.
Aparatur Pemerintah kemudian melakukan pemberitahuan kepada pemilik toko bahwa sesuai dengan Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis ,sangsi sosial sampai penyegelan tempat usaha bagi yang melanggar.

Menurut Ketua Tim Wilayah III Dwi Andaryani bahwa Pemberian sanksi ini pun bertahap tidak serta Merta langsung ditindak, ada yang diberitahukan terlebih dahulu dan apabila masih melanggar besoknya dan tetap buka baru kita akan ambil tindakan seperti bersih-bersih jalan raya hingga sanksi adminstratif.

Rencananya Kegiatan razia gabungan ini akan berlangsung setiap harinya hingga Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Kota nya telah bersih dari virus Covid-19. *(Dro&bon/Red)*

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed