by

Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Didesak untuk Direvisi

SUARAJABARSATU.COM| JAKARTA -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 didesak agar direvisi, terutama mengatur penggunaan dana desa. Perpres tersebut mengamanahkan pemerintah desa mengalokasikan 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT). Menurut Anggota Komisi V DPR RI Syahrul Aidi Maahzat, beleid ini sangat memberatkan desa.

Dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) Syahrul menilai, regulasi tersebut telah memunculkan polemik di kalangan kepala desa. Pasalnya, banyak desa sudah mendapatkan program bantuan subsidi, sehingga tak diperlukan lagi alokasi 40 persen untuk BLT. Apalagi di desa yang sudah maju, BLT juga tak dibutuhkan.

“Faktanya, ada desa yang sudah maju atau jumlah penduduknya sedikit, atau keluarga penerima manfaatnya tinggal sedikit, karena sudah mendapatkan dari program lain. Jadi, tidak harus dianggarkan 40 persen dari dana desa,” tandas politisi PKS ini. Namun, bila desa tak menganggarkan, lanjut Syahrul, maka dana desanya akan dipotong 25 persen. Ini jadi persoalan serius yang dihadapi desa.

Legislator dapil Riau II itu juga mendesak pemerintah membuat regulasi yang berbasis pada kebutuhan desa. Ada banyak kegiatan yang harus dikeluarkan dananya oleh kepala desa. Tetapi tidak ada regulasi yang memayunginya. Sehingga, para kepala desa dihadapkan pada situasi dilematis. Bila tak ada payung hukum, kepala desa pun takut menganggarkan kegiatan di desanya. (mh/sf)/hdr

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed