by

Suparman Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Surosowan Indonesia Bersatu (LBH SIB) Kab.Bogor Gelar Acara Santunan Anak Yatim Piatu serta Pendidikan & Pelatihan Paralegal.

SUARAJABARSATU.COM | Kabupaten Bogor – Pelaksanaan Gelar Acara Santunan Yatim Piatu serta Pemberian Materi Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, dihadiri H.Diden NF Ketua Dewan Pertimbangan, Tubagus Uuy Faisal Hamdan, SH Ketua Umum LBH SIB, Habib Aria Wibawa Dewan Penasehat dari Padepok Matahari, Perwakilan Komandan Koramil Ciampea , Perwakilan Kapolsek Ciampea, Perwakilan Kecamatan Ciampea, KH. Hermansyah Kesepuan Dangiang Pakuan,  Tokoh Masyarakat Kecamatan Ciampea, Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda, Beberapa Ormas diantaranya Sekretaris Laskar Anti Korupsi Pejuang 45, Pemuda Pancasila, FKPPI. Kamis (22.12.22).

Resmi Dibuka Pelatihan dan Pendidikan Paralegal

Hal ini bertujuan untuk memenuhi Hak Keadilan masyarakat miskin dan rentan, dan memberikan pendidikan kepada paralegal tentang bantuan hukum dan pendekatan hukum klinis, membangun Sinergi serta kerjasama organisasi bersama Pemerintah, hal ini berlangsung mulai tanggal 22 Desember 2022 s/d 23 Desember 2022.

Ktua Umum LBH SIB

Tubagus Uuy Faisal Hamdan, SH Ketua Umum LBH SIB Menyampaikan bahwa Hukum sebagai salah satu Katalisator Pembangunan Bangsa bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repulik  Indonesia Tahun 1945.

“, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal harus mengerti mana yang baik dan mana yang buruk, sehingga didapatkan Konsep Negara Hukum memberikan jaminan terhadap tegaknya Supremasi Hukum, “ papar Uuy Ketua Umum LBH SIB.

Tambahnya lagi “,Terlebih lagi penzoliman terhadap hak-hak kelompok masyarakat yang tidak mampu. Negara harus menjamin setiap orang berkedudukan sama di hadapan hukum (the equality before the law),”

Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang hanya ditujukan kepada kelompok miskin atau kaum marginal dan ditetapkan kewajiban advokat dalam menangani kasus pro bono yang terkait dengan orang miskin dan tidak mampu, namun dalam kenyataannya tidak cukup banyak advokat yang sungguh-sungguh menangani kasus pro bono tersebut.

Lanjutnya lagi disampaikan akses bantuan hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Ciampea, khususnya Kabupaten Bogor, maka LBH SIB merasa perlu melakukan langka nyata berupa penyediaan sumber daya pemberi bantuan hukum salah satunya dengan melakukan pelatihan paralegal yang dilaksanakan 2 hari.

Ketua Dewan Pertimbangan LBH SIB

H.Diden NF Ketua Dewan Pertimbangan dalam sambutannya memberikan apresiasi yang sedalam-dalamnya dan sangat mengharapkan kegiatan ini agar diperoleh masukan dan manfaat yang positif terhadap Paralegal-paralegal khusu di Kecamatan Ciampea, Umumnya di Kab., Bogor.

Secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. Sedangkan LBH SIB  mendefinisikan paralegal sebagai seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin.

UU Bantuan Hukum mengakui peran paralegal,  sebagai bagian dari pemberi bantuan hukum, Maju terus LBH SIB./hdr

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed