by

Verifikasi Faktual Sembrawutan, Aturan Yang ditarapkan KPU Dinilai Tidak Jelas

-Nasional-2,094 views

BEKASI, Suara Jabar Satu.com, – penerapan dalam pelaksanaan sosialisasi atau Bimbingan Teknis yang dilakukan PPK terhadap PPS di Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (4/8), bermasalah.

Pasalnya, apa yang disampaikan beberapa anggota PPK sebagai pembicara tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, oleh KPU Pusat maupun KPU Kabupaten Bekasi.

Pada saat penyampaian materi, Royanih Sriyanih, anggota PPK Tambun Selatan, menjelaskan, bahwa KTP yang diperbolehkan berdasarkan UU No 10 tahun 2016, KTP yang diperbolehkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan hanya KTP Elektronik,” kata Royanih pada acara dengan tema “Peningkatan Pemahaman Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017” itu.

Rahmat, salah seorang relawan Obon Tabroni yang turut hadir, menginterupsi dan mempertanyakan pernyataan Royanih tersebut. Ia pun menyampaikan dan membacakan rilis pers KPU Kabupatem Bekasi Nomor 50/KPU-Kab-011.329000/VI/2016 yang menyatakan bahwa KTP Non Elektronik dibolehkam sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

Baca: KPUD Ubah Aturan Syarat Dukungan Calon Independen

“Ini bagaimana? KPU Kabupaten Bekasi dan PPK enggak singkron soal aturan. Harus jelas dong. Jangan sampai nanti ada masalah ketika pelaksanaan verifikasi faktual,” kata Rahmat.

Pertemuan itu pun sedikit ricuh. PPS yang hadir pada kesempatan itu mengaku bingung dengan aturan mana yang benar.

Menanggapi hal itu, Royanih mengaku tidak pernah mendapat info atau sosialisasi dari KPUD terkait hal itu. Hingga pertemuan diskors pukul 12.00, persoalan ini belum ada kejelasan. (By)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed