by

Waspada! Ini Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

-Nasional-607 views

SUARAJABARSATU.COM | Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri bertugas melayani administrasi kependudukan (Adminduk), bagi semua penduduk yang bertempat tinggal dalam wilayah NKRI dan perwakilan RI di negara lain.

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, penduduk yang bertempat tinggal di Indonesia bisa dikategorikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan penduduk kewarganegaraan asing (WNA).

“Makanya pelayanan Adminduk di Indonesia mewadahi WNA dan WNI. WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Dukcapil menerbitkan SKTP atau surat keterangan tempat tinggal. WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), Dukcapil menerbitkan NIK, KTP-el dan Kartu Keluarga. Bagi WNI tentu lebih lengkap lagi dokumen kependudukannya,” papar Dirjen Zudan dalam Webinar Public Dissemination: Understanding Statelessness Situation in Indonesia through Baseline Survey Project in 2021 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, melalui zoom dari Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Dalam konteks kewarganegaraan, sambung Dirjen Zudan, dikenal juga orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Stateless).

“Kalau tidak memiliki kewarganegaraan, dalam UU Adminduk, penduduk yang bersangkutan tidak punya ruang untuk diberikan dokumen kependudukan apa pun. Dari 24 dokumen kependudukan yang ada, itu tak ada satu pun yang bisa mewadahi dari aspek kewarganegaraan yang dia tak memiliki kewarganegaraan,” kata Zudan.

Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sudah jelas sekali siapa saja yang bisa menjadi WNI, dan WNI yang bisa menjadi WNA, termasuk WNA yang bisa menjadi WNI.

Dirjen Zudan pun menerangkan bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Terkait dengan statelessness (keadaan tanpa kewarganegaraan) itu bisa terjadi, misalnya, seseorang yang dulu WNI kemudian mendapatkan paspor dari negara yang membolehkan dobel kewarganegaraan.

“Misalnya WNI tersebut mendapatkan paspor Amerika Serikat (AS), maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan WNI. Tapi dia memiliki kewarganegaraan sebagai warga negara AS. Jadi dia bukan menjadi statelessness,” Zudan clear menjelaskan.

Dalam konteks seperti itu, Dukcapil akan melihat ketika seseorang tidak diberikan kewarganeragaan dari negara lain, tetapi dia kehilangan kewarganegaraan sebagai WNI.

Misalnya, yang bersangkutan masuk dinas militer negara asing, dan dia tidak/belum menjadi warga negara di sana, maka dia kehilangan ke-WNI-annya. Atau yang bersangkutan ikut serta dalam Pemilu di negara lain. Ini menyebabkan dia bisa kehilangan kewarganegaraan.

“Ini diatur dalam Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” kata Dirjen Zudan. Dukcapil/hm

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed