SUARAJABARSATU.COM | Depok – Renovasi jembatan Jatijajar Kota Depok yang berfungsi sebagai akses utama masuk ke Perumahan dan Kelurahan Jatijajar telah menuai kekecewaan sebagian besar warga masyarakat Jatijajar. Pasalnya pembangunan jembatan ini disinyalir akan mengalami keterlambatan dalam penyelesaian. Ditambah lagi selama proses pengerjaan 3 bulan terakhir telah berdampak semrautnya di jalan alternatif keluar dan masuk sekitar Jatijajar, serta berdampak sepinya omset para pedagang disekitarnya karena terganggunya akses keluar masuk kawasan Jatijajar.
Bernhard, SH. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Kebijakan Pembangunan Kota Depok yang juga Anggota DPRD Depok Periode 2014-2019 angkat suara dan menegaskan bahwa proyek pembangunan Jembatan Jatijajar yang pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor CV. Sudut Siku tidak profesional. Keterlambatan pekerjaan yang seharusnya nya sudah selesai telah merugikan masyarakat Jatijajar sehingga mobilitas warga Jatijajar terhambat.
Melihat fakta dilapangan proses pembangunan jembatan sangat mengecewakan masyarakat Jatijajar.
Pertama: Waktu Pekerjaan nya sampai saat ini belum selesai, padahal Walikota Depok dalam pernyataan nya menyatakan akhir Januari 2023 kegiatan pembangunan jembatan akan selesai.
Kedua: Pekerjaan pengecoran penyangga jembatan dilakukan manual dengan molen tangan dan tidak profesional. Bahkan jumlah pekerja sangat minim. Terkesan dan diduga kontraktor tidak punya uang untuk membiayai pekerjaan konstruksi tahap awal.
Ketiga: Berdasar kan informasi yang didalami, bahwa diduga pemenang tender pembangunan jembatan tak memenuhi syarat finansial dan memiliki alat-alat berat untuk pekerjaan jembatan yang nilainya Rp 6,6 Milyaran rupiah. Dan kami mendapat informasi pemenang tender diduga tidak berdasar kan harga terendah.
Untuk itu Lembaga Advokasi Kebijakan Pembangunan Kota Depok akan melapor kan ketidak mampuan teknis kontraktor kepada Asosiasi Jasa Kontruksi dan kepada pemeriksa BPK RI untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan jembatan tersebut dengan adanya dugaan kerugian negara. Demikian pernyataan ini disampaikan kepada publik melalui awak media./brl
Comment