by

Pentingnya Peran Lembaga Pendidikan terhadap Perkembangan Psikologis Anak

SUARAJABARSATU.COM | BANDUNG, DISDIK JABAR — Lembaga pendidikan berperan penting terhadap perkembangan psikologis anak atau siswa. Karena, sekolah menjadi tempat bersosialisasi setelah keluarga.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang dipimpin Sekdisdik Jabar, Firman Adam bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar, PP-PAUD dan Dikmas Jabar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar, dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jabar di sekolah di Ruang Operation Room Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No 6, Kota Bandung, Jumat (13/9/2019).

Staf Pengelolaan Bidang Guru dan Tenaga Kerja Disdik Jabar, Muchtiara Halmaherawati mengatakan, anak bisa menjadi pelopor dalam menciptakan kenyamanan bagi teman-temannya saat di sekolah. Selain itu, melalui pendidikan, anak juga diajarkan bagaimana cara menghargai anak lainnya di lingkungan sekolah ataupun keluarga.

“Keterlibatan dan partisipasi anak bukan sekadar menjadi objek, tapi juga subjek. Salah satunya, melalui pembelajaran parenting skill. Hal ini bisa mengurangi terjadinya kekerasan, kejahatan, dan perundungan di sekolah,” tuturnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar, sekolah merupakan tempat kekerasan pada anak peringkat kedua setelah rumah. Untuk menghindari hal tersebut, diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal ini, lanjutnya, guna menegakkan kembali 8 fungsi keluarga, seperti agama, sosial budaya, cinta dan kasih sayang, perlindungan, reproduksi, pendidikan, ekonomi serta fungsi pelestarian lingkungan. Keluarga sebagai fondasi dan pilar utama sebuah bangsa, berperan penting menentukan keberhasilan bangsa di masa depan.

Ia menjelaskan, keluarga memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan pendidikan. Diperlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Sehingga, kementerian perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan./hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed