by

Proses Sidang KSP Pandawa Menjadi Sorotan Tajam

-Hukum-2,357 views

Depok, suarajabarsatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Jawa Barat, Sufari, SH, MH, bingung jawab pertanyaan wartawan terkait pertemuan antara Kasi Pidum Kejari Depok Priatmaji D. Prawiro, SH, MH, dengan seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Y.F. Tri Joko GP., SH, MH, dan Penasehat Hukum terdakwa perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group pada Kamis (26/10) lalu di ruangan Kasi pidum.

Di duga adanya intimidasi terhadap Saksi-saksi dalam perkara tersebut yang dimana para Saksi adalah korban investasi bodong KSP Pandawa Mandiri Group.

Dalam keterangannya, Kajari Depok menyatakan bahwa pertemuan itu hanya kebetulan saja.

Sebab katanya, salah seorang Hakim yang datang itu karena diutus Ketua PN untuk berkoordinasi terkait masa penahanan para terdakwa. “Persidangan Pandawa tersebut kan lama dan para saksi pun banyak sehingga akan berpengaruh terhadap masa penahanan para terdakwa,” ungkap Kajari.

Masih katanya, oleh karena itu Ketua PN mengutus salah seorang Hakim untuk berkoordinasi dengan dirinya. “Sebelum ketemu saya, Hakim itu bertemu para Saksi yang sedianya untuk sidang dan ternyata sidang waktu itu ditunda, tidak ada persidangan dan bertemu di bawah,” jelasnya.

Lanjut Kajari, begitu juga ada seorang Pengacara yang bertemu dengan salah seorang Saksi kemudian berbicaralah disitu dan dibawa ke ruangan Kasi Pidum agar tidak ramai-ramai lalu bersamaan dengan itu yang dimana Saksi notabennya merasa sebagai korban, tentunya didampingi Penasehat Hukumnya dan itulah yang terjadi.

“Kedatangan salah seorang Hakim yang diutus Ketua PN untuk berkoordinasi dengan saya agar masa penahanan para terdakwa KSP Pandawa Mandiri Group jangan sampai habis dan sebelum bertemu saya dengan orang-orang tersebut.

Jadi pertemuan itu hanya kebetulan, tegas Kajari.

Terkait surat pemanggilan saksi, Kajari mengatakan, memang ada surat pemanggilan Saksi untuk bersidang, hal itu resmi, makanya mereka datang.

Tidak ada intimidasi, yang ada hanya menjelaskan bahwa kapasitas mereka sama dengan yang disidang itu sedangkan versi intimidasi tidak ada, yang ada hanya menjelaskan agar mereka itu koperatif karena sebenarnya mereka itu sama dengan yang disidang, hanya saja saat ini mereka sebagai saksi,” tandas Kajari.

Ucapan Kajari Depok tersebut disinyalir bertolak belakang dengan keterangan Humas PN Depok Teguh Arifiano, SH, MH, ketikadikonfirmasi wartawan terkait salah seorang Hakim yang melakukan pertemuan dengan Kasi Pidum dan Penasehat Hukum terdakwa diruangan Kasi Pidum pada Kamis (26/10) lalu.

“Ketua PN sengaja mengutus salah seorang Hakim menemui Kasi Pidum untuk berkoordinasi agar terdakwa dijemput dari Rutan tidak sampai sore di pengadilan.

Sebab katanya, ketika itu sidang perkara pidana baru mulai sore hari, lantaran terdakwa tiba di PN sekitar jam 4 sore,” paparnya.

Ada kelainan antara, ucapan Kajari Depok dengan humas PN Depok Teguh Arifiano itu sangat membingungkan awak media saat konfirmasi saling berbeda, terkesan simpang siur, bahkan bertolak belakang dengan pernyataan Humas PN Depok.

Sepengetahuan wartawan, pada Kamis (26/10) lalu, tidak ada satu orang pun dari terdakwa perkara pidana KSP Pandawa Mandiri Group dijemput dari Rutan Cilodong maupun Lapas Pledang Bogor akan tetapi, Kejari Depok melakukan pemanggilan resmi kepada Saksi-saksi untuk menghadiri sidang di PN Depok pada Kamis (26/10) lalu.

Akibat sulitnya mendapatkan informasi di kejaksaan negeri Depok, kasus proses persidangan KSP Pandawa menjadi sorotan tajam awak media. ( benger )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed