by

Caleg Mantan Napi & Koruptor Diumumkan, Ahli Hukum: Masyarakat Jangan Salah Pilih

SUARA JABAR SATU.COM / JAKARTA – Pengumuman nama-nama caleg mantan narapidana ke publik, khususnya mantan koruptor, disebut sebagai salah satu langkah antisipasi masyarakat tidak salah memilih.

Hal itu disampaikan oleh pengajar Ilmu Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, ketika menanggapi polemik diumumkannya nama-nama caleg mantan narapidana oleh KPU RI beberapa waktu yang lalu.

Bivitri mengungkapkan, dengan mempublikasikannya ke publik, maka akan memudahkan warga pemilih untuk dapat mengenali para mantan narapidana tersebut.

“Jalan keluarnya publikasi, kan supaya tidak pilih mantan koruptor,” jelasnya, di Jakarta, Sabtu (02/02/2019).

Bivitri mengakui, secara peraturan perundang-undangan, para mantan narapidana korupsi itu memang bisa dicalonkan maupun mencalonkan diri menjadi caleg.

Tetapi, menurut Bivitri, secara etika, sebenarnya tidak pantas partai politik mendaftarkan caleg seorang mantan narapidana, terutama kasus korupsi.

“Tapi kalau kita lihat Undang-Undang Pemilihan Umum, (mantan napi korupsi, red) boleh saja jadi caleg ketika keluar dari penjara, asal mereka mengumumkan, tapi kalau jadi presiden murni peraturannya tidak boleh,” ujarnya menambahkan.

Sekedar informasi, KPU RI telah mempublikasikan daftar nama caleg Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi. Sebanyak 49 caleg mantan napi korupsi ada di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PMJ/hdr.-

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed